Deskripsi
Gelombang akselerasi teknologi yang tak terbendung telah mengantar umat manusia menuju era keabadian digital, sebuah horison tempat kesadaran, memori, dan identitas individu berpotensi ditransformasikan menjadi entitas digital yang melampaui batas fisik serta temporal. Fenomena ini secara fundamental menantang pemahaman konvensional mengenai hidup dan mati, seraya memicu serangkaian pertanyaan filosofis, etis, dan krusial secara hukum, yang belum pernah terbayangkan sebelumnya, sehingga mendefinisikan ulang akan hakikat kemanusiaan. Namun, laju inovasi progresif tersebut kerap berbanding terbalik dengan kecepatan pembentukan kerangka regulasi, meninggalkan diskursus hukum dalam paradigma lampau yang belum mampu merangkul kompleksitas digital yang semakin cair. Kekosongan norma demikian berpotensi menimbulkan anarki digital, memunculkan pertanyaan mendesak tentang kepemilikan atas diri digital yang abadi, perlindungan privasi data kesadaran pasca-kehidupan biologis, serta implikasi waris, kepemilikan, dan pertanggungjawaban hukum bagi entitas digital ini. Tanpa kerangka hukum yang kokoh serta antisipatif, masa depan yang menjanjikan keabadian tersebut dapat menjelma menjadi medan konflik yang tidak terkendali.
Sebagai respons epistema dan komprehensif terhadap dilema tersebut, buku Hukum Siber di Era Keabadian Digital: Membangun Kerangka Hukum Bagi Teknologi Digital Immortality menguraikan kompleksitas filosofis, etis, dan teknis digital immortality, seraya memetakan lanskap regulasi yang ada guna mengidentifikasi celah fundamental yang kini membahayakan tatanan sosial-digital. Melalui pendekatan interdisipliner, tulisan ini menawarkan arsitektur kerangka hukum adaptif serta berorientasi masa depan yang bertujuan menjaga hak asasi manusia digital, memastikan akuntabilitas algoritmik, daan membimbing tata kelola eksistensi digital dengan prinsip keadilan, etika, dan keberlanjutan. Dengan demikian, karya ini diharapkan menjembatani jurang antara realitas teknologi yang bergerak cepat dan kebutuhan regulasi yang bijaksana, serta menyajikan konsep yang mampu mengakomodasi evolusi identitas dan kesadaran manusia di era siber yang imersif. Buku ini merupakan referensi esensial bagi akademisi hukum, pembuat kebijakan, praktisi teknologi, pegiat etika digital, dan siapa pun yang berani merenungkan implikasi mendalam dari keabadian digital terhadap kemanusiaan, sekaligus menegaskan peran fondasi hukum sebagai penyeimbang moral di tengah pesatnya inovasi.
- Penulis: Dr. Sayid Muhammad Rifqi Noval, S.H., M.H., M.Pd.
- ISBN: 978-623-08-2277-3
- Halaman: 350
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.