Deskripsi
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak otonomi daerah yang terjadi karena pemberian dari negara kepada “daerah” (provinsi, kabupaten, kota). Konstitusi tidak mengatur hak otonomi desa, akan tetapi dapat memberikan pengakuan atas hak otonomi asli (indigenous authority) yang sudah ada pada “desa adat” (self governing community). Undang-Undang Desa Tahun 2014 sebagai instrumen praktis pelaksanaan amanat konstitusi, eksplisit tidak menyebut adanya hak otonomi desa, namun implisit dalam kewenangan “desa” (local self government), ada unsur kewenangan desa yang bersifat otonom, dalam arti diurus dan diatur oleh desa. Kewenangan otonom dimaksud melekat pada kewenangan yang berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan lokal berskala desa. Rekonstruksi otonomi desa yang dikaji dalam buku “Hukum Otonomi Desa” ini berangkat dari kewenangan lokal berskala desa, yang penulis narasikan sebagai embrio model “otonomi desa baru”, dengan isi kewenangannya dikhususkan mengenai pengelolaan sumber daya alam yang lokasinya bersempadanan dengan wilayah desa (desa penyangga). Asas subsidiaritas dijadikan pemandu arah dalam memutuskan kelayakan serah urus dan atur sumber daya alam tertentu menjadi isi kewenangan lokal berskala desa. Penyerahan kewenangan dari negara kepada desa (relasi kuasa negara-desa) dilaksanakan dengan mekanisme desentralisasi fungsional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sistem desentralisasi fungsional makin mendekatkan negara dengan rakyat perdesaan melalui pendistribusian kekayaan berupa sumber daya alam secara berkeadilan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Penulis: Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 332
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.