HUKUM LEMBAGA KEPRESIDENAN 30 NEGARA DI KAWASAN ASIA, EROPA, OSEANIA, DAN AFRIKA (Kekuasaan, Pengisian, dan Pemberhentian Presiden) – Dr. Abdul Ghoffar, S.Pd.I., S.H., M.H.

Rp151,000

, , Product ID: 34080

Deskripsi

Bagi mahasiswa, entah itu mahasiswa S-1, S-2, maupun S-3 membaca buku ini sama artinya Anda sedang melakukan pendalaman mata kuliah Perbandingan Hukum Tata Negara, khususnya untuk cabang kekuasaan eksekutif …. Permintaan untuk memberi kata pengantar buku ini datang kepada saya ketika orang sedang ribut-ribut kemungkinan Presiden Joko Widodo dicalonkan kembali sebagai presiden buat kali ketiga padahal konstitusi nyata-nyata menegaskan bahwa presiden (dan juga wakil presiden) hanya dapat menduduki jabatan yang sama hanya dalam dua periode. Terlepas dari niat mulia yang mungkin berada di balik keinginan itu, dan juga terlepas dari terbukanya kemungkinan untuk itu melalui perubahan (kembali) UUD 1945, kiranya penting untuk direnungkan bahwa sejarah telah berkali-kali memberi tahu kita perihal bahaya tatkala seseorang terlalu lama berada dalam kekuasaan yang sama, yaitu keniscayaan mempersonalnya kekuasaan itu ke dalam diri si pemegang kekuasaan.

Manakala itu benar-benar menjadi kenyataan, kita pun terperanjat sendiri bagaimana seseorang yang mula-mula datang dengan niat baik―dan tak seorang pun meragukan hal itu―tiba-tiba, tanpa disadari, telah berubah menjadi penguasa yang otoriter dan akhirnya meninggalkan kekuasaan melalui cara yang bukan saja menghapuskan segala kebaikan yang pernah dibuatnya, melainkan juga kehilangan penghargaan yang sesungguhnya patut diterimanya untuk segala kebaikan yang pernah dibuat itu hanya karena alasan sepele: orang-orang cenderung tidak bersimpati terhadap seseorang yang terlalu lama berada dalam suatu kekuasaan. Mungkin karena kesadaran itu, konon George Washington menjawab, “Tolong, jangan jadikan saya lebih besar dari Amerika,” ketika hampir seluruh sahabat dekatnya, bahkan konon juga hampir seluruh anggota kongres, memintanya untuk bersedia mencalonkan diri sebagai presiden buat kali ketiga.

I D.G. Palguna

Hakim Konstitusi Republik Indonesia

Periode 2003–2008 dan 2015–2020

Abdul Ghoffar, atau yang dikenal juga dengan nama Abdul Ghoffar Husnan, adalah Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Sebelumnya, ia adalah Peneliti di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2007 hingga Agustus 2022. Selain itu, sampai sekarang ia juga dosen pada Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta. Ia menamatkan Doktor Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya; pernah mengikuti short course tentang “Judicial Review of the Constitutionality of Law” di Universitas Den Haag, Belanda, selama hampir tiga bulan; dan juga punya pengalaman sekitar dua tahun tinggal di Melbourne, Australia, pada tahun 2015–2016.

  • Penulis:  Dr. Abdul Ghoffar, S.Pd.I., S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-372-703-7
  • Halaman: 366
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “HUKUM LEMBAGA KEPRESIDENAN 30 NEGARA DI KAWASAN ASIA, EROPA, OSEANIA, DAN AFRIKA (Kekuasaan, Pengisian, dan Pemberhentian Presiden) – Dr. Abdul Ghoffar, S.Pd.I., S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This