Hukum Konstitusi, Negara dan Demokrasi – Dr. H. Abustan, S.H., M.H.; Dr. Rusmulyadi, S.H., M.H. (E-Book)

Rp104,000

, Product ID: 41758

Deskripsi

Negara Indonesia adalah negara hukum, telah menjadi postulat penting yang tertuang dalam teks konstitusi UUD NRI 1945. Itu artinya, Indonesia berkomitmen bahwa negara hukum sebagai sebuah preposisi yang diidealisasikan hendak dicapai itu harus selalu diupayakan dan ditegakkan secara konsisten. Hal itu menegaskan, Indonesia menghendaki hukum diposisikan sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan segala persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Indonesia tidak menginginkan munculnya ketidaktertiban, ketidakadilan, sehingga memicu tindakan anarki yang berdampak men- jauhkan dirinya dari negara yang bermartabat/ beradab. Bahkan terjerembab ke dalam negara gagal (failed states). Dalam konteks itulah, kedudukan konstitusi dalam sebuah negara menjadi hal yang tidak terpisahkan dari citra ideal karakteristik wujud Negara hukum. Indonesia adalah negara yang berdasar atas suatu konstitusi. Untuk itu, diperlukan suatu kaidah penuntun (Guiding Principles) yang berisi arahan dasar (Directive Principles) tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai konstitusi itu ke dalam berbagai pranata publik yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pem- bangunan. Pasca repormasi di tahun 1998, tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 yang pertama kali ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan telah diubah pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 adalah landasan bagi berjalannya sistem ketatanegaraan Negara Indonesia. Berbagai muatan materi yang terkandung telah mengalami perubahan sehingga mengubah praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dinamika yang ada menegaskan kedaulatan hukum di Indonesia yang tidak bersifat “menentang” terhadap perubahan tetapi sepanjang untuk kepen- tingan negara dan penyesuaian perkembangan zaman, perubahan (amandemen) terhadap konstitusi bukanlah suatu yang dilarang. Aktualisasi dan akselerasi UUD NRI 1945 dalam penyelenggaraan Negara setalah 23 tahun reformasi terus mendapat kajian/telaah. Banyak muatan yang secara social, hukum, demokrasi, dan ekonomi mengalami perubahan mendasar. Setiap perubahan yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari paham Indonesia sebagai Negara hukum. Paham konstitusionalime merupakan upaya pembatasan/pengaturan kekuasaan negara setiap perubahan yang terjadi harus men- cerminkan sikap warga negara,yang menjanjung tinggi kedaulatan hukum sebagai pelaksanaan ketatanegaraan dan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, muatan-muatan dalam konstitusi idealnya dapat langsung dirasakan bagi masyarakat Indonesia agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Penulis: Dr. H. Abustan, S.H., M.H.; Dr. Rusmulyadi, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-372-332-9
  • Halaman: 260
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Konstitusi, Negara dan Demokrasi – Dr. H. Abustan, S.H., M.H.; Dr. Rusmulyadi, S.H., M.H. (E-Book)”

Pin It on Pinterest

Share This