Deskripsi
Perubahan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan meningkatkan kebermanfaatnya untuk masyarakat dalam bertindak dan perilaku dalam hubungan masyarakat itu sendiri, demikian juga halnya pengujian terhadap Undang-Undang, bertujuan untuk memastikan apakah UU itu bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, namun kenyataannya banyak perubahan hukum malah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam bertindak, apalagi kalau perubahan hukum itu sering terjadi bukan hasil dari proses legislasi, melainkan karena proses uji materil lewat putusan Mahkamah Konstitusi.
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan contoh UU yang berubah dan berkembang begitu pesat bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sejak UU ini diundangkan tanggal 25 Maret 2003, hampir setiap tahun ada putusan MK yang menyatakan pasal-pasal dalam UU ini tidak memiliki kekuatan hukum atau memberikan pemaknaan baru. Perubahan UU 13 tahun 2003 ini, selain akibat dari putusan MK, perubahan terjadi akibat proses legislasi. Perubahan Pertama : akibat dari Putusan MK, sejak tahun 2003 sampai tahun 2020 ada 30 (tiga puluh) Putusan MK yang menguji materi UU ini. Akibat Putusan MK terjadi perubahan pada beberapa pasal-pasal dalam UU No. 13 tahun 2003, amar putusan MK ini ada yang menyatakan pasal-pasal dalan UU itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan/atau dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), akibatnya banyak pasal-pasal dalam UU No. 13 tahun 2003 yang berubah makna, Kedua, Diundangkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, dan menyisipkan beberapa pasal baru dalam UU No. 13 tahun 2003. Belum beberapa lama UU No. 11 tahun 2020 berjalan, terbit PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mencabut UU No. 11 tahun 2020, PERPPU ini disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023, dan UU ini diuji meteril melalui Putusan MK No. 168/PUU-XVIII/2023 yang mengubah makna beberapa pasal UU Cipta Kerja yang terkait dengan UU No. 13 tahun 2003.
Buku ini berusaha memberikan penjelasan secara komprehensif atas UU No. 13 tahun 2003, dari prespektif UU Cipta Kerja dan Putusan MK, baik putusan MK sebelum dan sesudah UU 13 tahun 2003 diubah melalui UU Cipta Kerja. Di dalam setiap Pasal UU No. 13 tahun 2003 dikemukakan penjelasan resmi dari UU itu sendiri, dan diberikan suatu catatan yang menerangkan baik teori, praktiknya bahkan filosofinya.
- Penulis: Dr. Reytman Aruan, S.H., M.Hum., M.M., M.H.
- ISBN: 978-623-08-1791-5
- Halaman: 586
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.