Hukum Keluarga dan Perkawinan – Dr. Sri Aisyah, S.H.I., M.H., CPM; Dr. Devianty Fitri, S.H., M.Hum ; Dr. Yasniwati, S.H., M.H.

Rp128,000

Stok habis

, , Product ID: 50796

Deskripsi

Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang menjadi fondasi terbentuknya masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pengaturan mengenai perkawinan dan kehidupan keluarga menempati posisi yang sangat penting dalam sistem hukum, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Dinamika perkembangan masyarakat modern menghadirkan berbagai persoalan hukum keluarga yang menuntut pemahaman yang komprehensif, tidak hanya terhadap aspek normatif keagamaan, tetapi juga terhadap regulasi yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

Buku ajar Hukum Keluarga dan Perkawinan disusun untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai konsep, prinsip, dan praktik hukum keluarga serta hukum perkawinan di Indonesia. Buku ini mengintegrasikan kajian hukum Islam, hukum positif Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum adat, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.

Pembahasan diawali dengan pengertian, hakikat, dan dasar hukum perkawinan di Indonesia, dilanjutkan dengan kajian mengenai sumber-sumber hukum perkawinan yang berasal dari Al-Qur’an, Hadis, ijtihad ulama, peraturan perundang-undangan, hukum adat, dan hukum perdata. Selanjutnya, buku ini menguraikan tahapan persiapan perkawinan, mulai dari memilih pasangan hidup, khitbah (lamaran), hingga prosedur administratif pencatatan perkawinan.

Materi berikutnya membahas tujuan perkawinan, berbagai jenis perkawinan, rukun dan syarat sah perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif, larangan perkawinan, pencegahan perkawinan, serta ketentuan akad nikah. Buku ini juga mengkaji secara mendalam hak dan kewajiban suami istri, termasuk aspek nafkah, maskanah, kiswah, serta pengelolaan hubungan keluarga yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari dinamika kehidupan keluarga, buku ini membahas berbagai persoalan hukum yang sering muncul dalam praktik, seperti pembatalan perkawinan, pengelolaan harta dalam perkawinan, perwalian anak, pengangkatan anak (adopsi), serta itsbat nikah sebagai mekanisme pengesahan perkawinan yang belum tercatat secara resmi. Selain itu, pembahasan mengenai perceraian mencakup dasar hukum, jenis-jenis perceraian, prosedur penyelesaian di pengadilan, hingga akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap suami, istri, anak, dan harta bersama.

Buku ini juga mengupas isu-isu hukum keluarga yang berkembang dalam masyarakat kontemporer, seperti perkawinan campuran, dispensasi perkawinan, izin poligami, serta berbagai bentuk perizinan khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan. Dengan demikian, pembaca tidak hanya memahami teori hukum keluarga, tetapi juga mampu menganalisis berbagai persoalan hukum yang terjadi dalam praktik kehidupan masyarakat.

Sebagai buku ajar berbasis Outcome Based Education (OBE), setiap bab dilengkapi dengan capaian pembelajaran, rangkuman materi, pembelajaran mandiri, contoh kasus, latihan soal, tes formatif, dan kertas kerja mahasiswa. Pendekatan ini dirancang untuk mendorong kemampuan berpikir kritis, analitis, dan aplikatif dalam memahami serta menyelesaikan persoalan hukum keluarga dan perkawinan.

Buku ini ditujukan bagi mahasiswa fakultas hukum, mahasiswa syariah, dosen, peneliti, praktisi hukum, penghulu, hakim, advokat, serta masyarakat umum yang ingin memahami hukum keluarga dan perkawinan secara sistematis, komprehensif, dan kontekstual. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik yang mampu menjembatani pemahaman antara norma-norma hukum Islam dan perkembangan hukum keluarga dalam sistem hukum Indonesia modern.

  • Penulis: Dr. Sri Aisyah, S.H.I., M.H., CPM; Dr. Devianty Fitri, S.H., M.Hum ; Dr. Yasniwati, S.H., M.H.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 286
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Keluarga dan Perkawinan – Dr. Sri Aisyah, S.H.I., M.H., CPM; Dr. Devianty Fitri, S.H., M.Hum ; Dr. Yasniwati, S.H., M.H.”

Cek Ongkir