Deskripsi
Hukum agraria di Indonesia merupakan cerminan dari dinamika sosial, politik, dan hukum yang berlangsung sejak masa sebelum kolonial hingga era modern. Dalam sejarahnya, hukum agraria berkembang dari sistem hukum adat yang menghormati hubungan sakral antara manusia dan tanah, menuju pengaturan yang terpengaruh oleh kepentingan kolonial Belanda, hingga reformasi besar setelah kemerdekaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pada Bab I dijelaskan mengenai periode pembentukan fondasi hukum agraria Indonesia, termasuk upaya pasca-reformasi untuk menciptakan keadilan sosial melalui pengelolaan tanah dan sumber daya alam.
Dalam bab-bab selanjutnya, ruang lingkup dan definisi hukum agraria dijelaskan secara mendalam, termasuk filsafat hubungan manusia dengan tanah sebagai sumber kehidupan. Hukum pertanahan adat mendapatkan perhatian khusus, dengan penekanan pada perlindungan masyarakat adat melalui hukum adat dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat. Selain itu, hak-hak atas tanah dibahas secara terperinci, baik yang bersifat tetap maupun sementara, serta perannya dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu.
Pada bagian berikutnya membahas aspek penting dalam hukum agraria seperti hak pengelolaan, land reform, dan tafsir konstitusi dalam hukum agraria. Land reform menjadi fokus dalam upaya redistribusi tanah untuk mengatasi ketimpangan, sedangkan tafsir konstitusi mencakup isu-isu strategis seperti hak menguasai negara, pemanfaatan kawasan lindung, dan pengelolaan wilayah pesisir. Melalui pembahasan yang komprehensif, buku ini tidak hanya memberikan gambaran historis dan normatif, tetapi juga panduan praktis untuk memahami dan mengembangkan hukum agraria di Indonesia ke depan.
- Penulis: Ananthia Ayu Devitasari; Paulus Rudy Calvin Sinaga
- ISBN: 978-8623-08-1369-6
- Halaman: 218
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.