Deskripsi
Selama ini kita lebih akrab dengan kata “Perceraian” sebagai cara untuk berakhirnya suatu perkawinan dan banyak anggapan setelah bercerai selesailah semua urusan. Padahal dalam hukum Islam bukan berarti dengan putusnya perkawinan maka selesailah seluruh urusan dan tanpa meninggalkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 231 menegaskan apabila pasangan suami istri hendak bercerai ataupun rujuk. Haruslah dengan syarat “Ma’aruf” artinya cara yang baik atau terbaik. Dalam hal ini, agar pesan ayat dapat tercapai, untuk putusnya suatu penikahan baik talak (suami menceraikan istri) maupun khuluq (Istri yang menggugat suami) harus dilakukan dengan cara yang baik (ma’ruf) dalam artian tidak ada yang dirugikan atau hak yang dilanggar selama perceraian ataupun setelahnya. Sehingga setelah putusnya ikatatan perkawinan hubungan baik tetap terjaga dan masing masing dapat menjalankan hak dan kewajiban pasca perceraian.
Di mana belakangan hari cara yang Ma’ruf ini di tuangkan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 11.
Dalam buku ini kita akan merangkum 4 (empat) hak yang harus diberikan suami kepada mantan istri dan anak pasca perceraian sehingga menghilangkan sebagian angapan sebagian orang yang mengira apabila ada masalah rumah tangga dan mengambil jalan cerai, maka selesai semua urusan. Adapun hak tersebut yaitu:
1) Nafkah Iddah
Nafkah iddah segala sesuatu yang diberian oleh seorang mantan suami kepada mantan istri untuk memenuhi kebutuhannyya, baik berupa pakaian, makanan maupuan tempat tinggal, selama istri tersebut dalam masa iddah yang lamanya dalam bahasa fikih tiga kali qurru’ (tiga kali mantan istri suci), saat sekarang ini disimpulkan dengan 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari.
2) Nafkah Madhiyah
Nafkah madhiyah juga sering disebut nafkah telah lampau, artinya adalah belanja telah lewat waktu yang belum ditunaikan oleh suami kepada istri dan anaknya selama masa perkawinan berlangsung
3) Mut’ah
Mut’ah ini merupakan hadiah, kenang kenangan, uang duka yang diberikan suami kepada mantan istri setelah terjadinya perceraian sebagai isyarat untuk menjalin hubungan baik pasca perceraian.
4) Nafkah Anak
Nafkah Anak adalah merupakan kewajiban suami untuk biaya kebutuhan anak-anaknya sampai anak tersebut mandiri atau dewasa, dalam Kompilasi Hukum Islam diatur hingga anak umur 21 tahun.
- Penulis: Dr.Yasniwati, S.H., M.H.; Desri Yanri, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 140
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.