Formulasi Retroaktif Ideal: Kajian Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Dan Negara-Negara Dunia – Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H.

Rp68,000

, Product ID: 40544

Deskripsi

Asas legalitas menjadi tumpuan utama dalam pengkajian hukum pidana, bukan hanya di Indonesia, namun juga pembahasan hukum di dunia. Selam aini legalitas menyajikan kredo tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan peraturan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu sebelum perbuatan itu dilakukan. Rumusan seperti ini terasa sangat tegas (kaku) dan tidak memberi ruang fleksibilitas. Kekakuan ini karena rumusan KUHP tersebut hanya berlaku ke depan dan tidak menoleh ke belakang. Meskipun ada rumusan berikutnya yaitu Pasal 1 ayat (2) yang umumnya dikatakan sebagai retroaktif, sesungguhnya hanyalah semacam katup pengaman pada masa transisi (perubahan undang-undang). Melalui katup pengaman inilah, dengan persyaratan tertentu hukum pidana tersebut dapat diberlakukan surut (retroaktif).

Dimungkinkannya hukum pidana berlaku surut (retroaktif) tidak hanya ada pada KUHP, namun juga di luar KUHP yaitu Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo. Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dilihat dari perumusannya, formulasi “retroaktif” ini dapat dikelompokkan pada retroaktif murni dan retroaktif tidak murni (semu).

Meski dengan gaya yang berbeda-beda, rumusan retroactivity juga bisa ditemui dalam beberapa formulasi KUHP negara-negara di dunia antara lain Inggris, Thailand, Belanda, China, Norwegia dan lain-lain.

Satu hal yang terus menerus menyisakan diskursus adalah terkait benturan dengan Hak Asasi Manusia. Di satu sisi, pemberlakuan surut hukum pidana jelas terang benderang melanggar HAM, sedangkan di sisi lain, pemberlakuan retroaktif bisa diterima dan tidak melanggar HAM.

Buku ini dengan tuntas dan dengan Bahasa ringan menyajikan seluk beluk dan diskurus retroaktif tersebut.

  • Penulis: Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-0425-0
  • Halaman: 124
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Formulasi Retroaktif Ideal: Kajian Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Dan Negara-Negara Dunia – Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This