Deskripsi
Kajian ini memfokuskan kepada analisis falsafah dan sosiologi hukum mengenai proses dialektika yaitu interaksi dinamik antara dua sistem norma yang berbeda untuk menghasilkan satu bentuk hukum yang adaptif. Dalam konteks kemasyarakatan di Indonesia, dialektika ini berlaku antara hukum Islam dan hukum adat, salah satunya tentang waris . Secara tekstual nash Surah An-Nisa ayat 11, menetapkan pembagian waris antara anak laki-laki dan perempuan adalah 2:1. Namun, sebagian masyarakat Indonesia, seperti suku Lembak Bengkulu menerapkan hukum adat dengan pembagian sama rata (1:1), berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan atau antara suami dan istri. Hukum waris Islam tetap diakui keberadaannya oleh masyarakat, tetapi baru akan diterapkan sebagai jalur terakhir jika terjadi konflik yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Bagaimanapun, sistem 1:1 ini tetap dipertahankan demi menjaga keharmonian, keadilan, dan kasih sayang keluarga. Oleh karena itu, tulisan ini menilai kemampuan hukum Islam berdialek dan beradaptasi dengan tradisi serta relevansinya terhadap pembaharuan hukum nasional.
Praktik pembagian waris 1:1 pada masyarakat suku Lembak Bengkulu dinilai sah dan tidak dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap nash Al-Qur’an melalui landasan teori ‘urf (adat kebiasaan) yang dapat dijadikan pertimbangan hukum (Al-’adah muhakkamah) selama tidak membawa kemafsadatan. Tradisi suku Lembak dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena dibangun di atas prinsip keadilan, kesetaraan, kasih sayang, dan musyawarah. Teori ‘Illat Hukum ialah perubahan hukum dapat terjadi karena perubahan alasan logis (‘illat) yang melandasinya. Secara dialektika, hubungan ini tidak bersifat menolak antara satu sama lain, melainkan berasimilasi. Hukum adat menjadi jalan penyelesaian utama secara kekeluargaan di Indonesia, dan hukum positif menjadi jalan keluar terakhir apabila konflik tersebut tidak ada jalan keluar.
Aturan 2:1 pada masa Arab kuno berlaku karena laki-laki memikul tanggung jawab ekonomi tunggal dalam keluarga. Pada konteks masyarakat modern saat ini, perempuan suku Lembak telah ikut bekerja mencari nafkah dan sering menjadi penopang utama ekonomi keluarga. Perubahan kondisi sosial (‘illat) ini secara logis mengubah akibat hukumnya menjadi sama rata. Sistem kewarisan suku Lembak sangat relevan menjadi acuan pembaruan Hukum positif di Indonesia. Gagasan reformasi kesetaraan 1:1 ini juga didukung oleh preseden internasional, seperti yang telah diterapkan secara yuridis formal dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Somalia No. 23 Tahun 1975. Jika asas kesetaraan 1:1 diakomodasi ke dalam hukum perundang-undangan nasional, hal tersebut akan membawa konsekuensi logis pada restrukturisasi konsep hukum keluarga lainnya di Indonesia seperti nafkah yang menjadi tanggung jawab bersama yang dipikul oleh suami dan istri secara setara, kepemimpinan yang mengubah konsep superior-inferior menjadi kemitraan sejajar. Status dalam KHI diusulkan berubah dari “suami kepala keluarga” menjadi “suami adalah bapak rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga”. Serta penghapusan nusyuz, istilah nusyuz (istri durhaka) dinilai tidak relevan lagi dalam hubungan yang setara dan sering kali merugikan hak-hak perempuan di Pengadilan Agama, sehingga pasal terkait nusyuz dalam KHI sebaiknya dihapus. Penerapan pembagian waris 1:1 masyarakat Lembak Bengkulu sejalan dengan hukum Islam yang akomodatif terhadap perubahan zaman demi mewujudkan. Disarankan bagi lembaga adat suku Lembak untuk membukukan aturan adat ini secara tertulis dan mengusulkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu agar kelestariannya tetap terjaga
- Penulis: Prof. Dr. Yusmita, M. Ag.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 364
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.