Deskripsi
Buku ini membahas pergeseran pelaksanaan kedaulatan rakyat dari demokrasi langsung menuju demokrasi perwakilan sebagai konsekuensi kompleksitas masyarakat modern. Dalam demokrasi perwakilan, partai politik, pemilu, dan parlemen memegang peran sentral untuk menyalurkan kehendak rakyat. Perubahan UUD 1945 menegaskan jaminan konstitusional pemilu melalui Pasal 22E, yang mengatur asas, peserta, objek pemilihan, serta penyelenggara pemilu sebagai institusi nasional, tetap, dan mandiri.
Namun, praktik demokrasi di Indonesia, khususnya pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, menunjukkan berbagai problem serius. Relasi presiden dan legislatif dalam sistem presidensial berpotensi melahirkan konflik legitimasi, diperparah oleh intervensi kekuasaan dalam perubahan regulasi pemilu di tengah tahapan krusial. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan wakil presiden dipandang mencederai etika politik, menguatkan dinasti kekuasaan, dan melemahkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya rekayasa desain kelembagaan demokrasi, khususnya sistem pemilu, untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat presidensialisme. Buku DEMOKRASI KONSTITUSIONAL: Catatan Kritis untuk Indonesia merangkum refleksi kritis penulis atas dinamika tersebut, sekaligus mendorong regulasi tegas, penyelenggara kompeten, birokrasi netral, serta pemilih yang rasional demi demokrasi yang berintegritas.
- Penulis: Valina Singka Subekti
- ISBN: xxxx
- Halaman: 208
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.