Deskripsi
Meskipun puluhan tahun lalu Boedi Harsono sudah memprediksi bahwa tidak bisa disangkal hak ulayat yang diatur dengan hukum adatnya itu makin lama makin habis karena pengaruh kehidupan atau tuntutan sosial ekonomi masyarakat. Ternyata tesis Pendulum Hukum Agaria Indonesia itu terbukti. Di mana, berdasarkan Data Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN tidak lebih dari 20% keberadaan indikatif tanah ulayat di masing-masing Provinsi di Indonesia. Dari persentase tersebut menggambarkan bahwa bila tanah ulayat tidak menjadi perhatian bagi pemerintah untuk mengurusnya, maka tanah ulayat dan MHA akan tinggal nama dan kenangan. Disanalah aspek openbaarheid (publisitas) dalam pendaftaran tanah itu penting. Semakin publisitas hak atas tanah dimiliki oleh subyek hukum semakin kuat kepastian hukum yang dimilikinya. Dengan kondisi eksisting sekarang, meskipun pendokumentasian secara hukum terhadap bidang tanah ulayat sudah dilakukan, namun tanah ulayat tersebut belumlah terlihat memiliki percepatan untuk bernilai secara ekonomis. Perlu langkah strategis yang mesti disiapkan dari sekarang agar tujuan dari pendaftaran tanah tersebut dapat tercapai, terutama dalam hal memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang menguasainya. Buku ini mencoba untuk mengurai semua konsep dasar penguasaan tanah ulayat sekaligus memberikan paradigma hukum bahwa cerita tanah ulayat ini tidak hanya perihal historikal saja, melainkan bagaimana pengaplikasiannya sehingga dapat memberikan manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, khususnya kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
- Penulis: Prof. Dr. Kurnia Warman,S.H., M.H.; Dr. M. Adli Abullah, S.H., M.CL.; Iskandar Syah, S.E., MPA.; Setyo Anggraini, S.T., M.E.; Adi Putra Fauzi, S.H.,M.Kn.; Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
- ISBN: 978-623-08-1555-3
- Halaman: 200
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.