Deskripsi
Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di Indonesia di kenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum perdata sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar dua subjek hukum atau lebih yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum, yaitu hubungan yang dapat melahirkan hak dan kewajiban antara orang yang mengadakan hubungan hukum tersebut. Hukum perdata mengatur persoalan-persoalan keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia yaitu hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.
- Penulis: Dr. Richard C. Adam, S.H., LL.M.; Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn.; Mahira Farrell T.A., S.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 240
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.