Deskripsi
Dalam negara demokratis, pertanyaan mengenai siapa yang memegang kekuasaan selalu diikuti oleh pertanyaan lain yang tidak kalah penting: siapa yang mengetahui bagaimana kekuasaan itu digunakan?
Pertanyaan tersebut menjadi titik berangkat buku Hukum Keterbukaan Informasi Publik. Buku ini memandang informasi publik bukan sebagai sekadar kumpulan dokumen yang berada di kantor-kantor pemerintahan, melainkan sebagai bagian dari infrastruktur hukum yang memungkinkan warga negara memahami, menilai, mengawasi, dan mempertanyakan penggunaan kekuasaan publik. Ketika informasi terkonsentrasi di dalam birokrasi, ketimpangan pengetahuan dapat berkembang menjadi ketimpangan kekuasaan. Sebaliknya, ketika informasi dikelola secara terbuka, dapat dipercaya, mudah diakses, dan dapat diuji, warga memperoleh kapasitas yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.
Dengan perspektif tersebut, buku ini membawa pembaca memahami keterbukaan informasi melalui hubungan antara negara hukum, demokrasi konstitusional, hak asasi manusia, hak konstitusional, hukum administrasi, kelembagaan negara, dan tata kelola pemerintahan. Pembahasan tidak berhenti pada apa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menelaah mengapa hak atas informasi diperlukan, bagaimana hak tersebut dibatasi, siapa yang berkewajiban memenuhinya, serta bagaimana hukum memastikan agar hak tersebut benar-benar dapat digunakan.
Buku ini kemudian memasuki wilayah yang lebih konkret: klasifikasi informasi, informasi yang dikecualikan, kewajiban Badan Publik, kedudukan dan fungsi PPID, Komisi Informasi, permohonan informasi, keberatan, mediasi, ajudikasi nonlitigasi, hingga upaya hukum. Di sini terlihat bahwa keberhasilan keterbukaan tidak ditentukan oleh keberadaan norma semata. Hak yang kuat tetap dapat kehilangan daya guna apabila prosedurnya lambat, institusinya lemah, arsipnya tidak tertata, informasi sulit ditemukan, atau putusan yang telah dijatuhkan tidak menghasilkan pemulihan yang nyata.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks dalam era digital. Informasi pemerintah kini hidup dalam sistem elektronik, basis data, dan berbagai platform digital. Keterbukaan harus berjalan beriringan dengan pelindungan data pribadi, privasi, keamanan informasi, autentisitas dokumen, interoperabilitas, dan tata kelola data. Karena itu, buku ini melihat hukum keterbukaan sebagai bagian dari ekosistem hukum informasi yang lebih luas.
Untuk memperkaya analisis, buku ini menghadirkan perbandingan dengan Inggris, India, dan Amerika Serikat. Perbandingan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalin model asing, melainkan untuk menemukan prinsip yang dapat membantu Indonesia memperbaiki desain hukum dan kelembagaannya. Pengalaman ketiga negara menunjukkan bahwa keterbukaan yang efektif membutuhkan kombinasi antara hak yang jelas, publikasi proaktif, prosedur yang pasti, lembaga pengawasan yang kredibel, mekanisme koreksi, serta kapasitas administratif yang memadai.
Pada bagian akhir, buku ini bergerak dari hukum yang berlaku menuju pertanyaan tentang hukum yang seharusnya dibangun. Putusan Mahkamah Konstitusi, perkembangan pelindungan data pribadi, transformasi digital, problem kelembagaan Komisi Informasi, serta pengalaman implementasi UU KIP menjadi dasar untuk memikirkan kembali politik hukum keterbukaan informasi di Indonesia. Buku ini menawarkan arah perubahan dari government disclosure menuju rights-based information governance: dari negara yang “memberikan informasi ketika diminta” menuju negara yang secara aktif membangun kondisi agar masyarakat dapat mengetahui.
Pada akhirnya, buku ini mengajukan satu gagasan sederhana sekaligus mendasar: keterbukaan informasi bukan sekadar soal membuka dokumen, melainkan soal membuka kemungkinan bagi warga negara untuk mengawasi kekuasaan. Karena itu, masa depan hukum keterbukaan tidak cukup diukur dari banyaknya informasi yang dipublikasikan, melainkan dari sejauh mana informasi tersebut membuat hubungan antara negara dan warga menjadi lebih setara, transparan, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Buku ini ditujukan kepada mahasiswa hukum, akademisi, peneliti, praktisi hukum, penyelenggara pemerintahan, Badan Publik, jurnalis, masyarakat sipil, serta siapa pun yang ingin memahami hubungan antara informasi dan kekuasaan publik secara lebih kritis.
- Penulis: Geri Permana, S.H., M.H.; Herman Dirgantara, S.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 190
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.