Deskripsi
Ketika perang pecah, pertanyaan yang diajukan hampir selalu tentang apakah agama atau hukum, termasuk hukum jihad, membenarkan kekerasan? Buku ini menanyakan hal lain. Setelah perang telanjur berlangsung, apa yang tetap terlarang? Lewat fiqh al-siyar, cabang yurisprudensi Islam yang jarang dielaborasi, buku ini menunjukkan bagaimana para ahli hukum Islam menetapkan batas kekerasan dalam perang. Perempuan, anak-anak, rohaniwan, petani, dan orang lanjut usia tidak boleh dijadikan sasaran. Racun dan senjata pembakar dilarang. Tipu daya, mutilasi, perisai manusia, dan pengerahan tentara anak-anak diperdebatkan panjang lebar.
Buku ini juga menolak kebiasaan lama dalam kajian hukum Islam secara umum: sibuk membuktikan bahwa hukum Islam sesuai dengan hukum internasional modern, termasuk hukum humaniter. Dengan dua gagasan yang diajukan, komplementaritas fungsional dan bola salju hukum, buku ini membaca hukum Islam sebagai tradisi yang menyerap unsur luar tanpa kehilangan intinya. Salah satu temuannya: Al-Qur’an hanya mengenal satu perlakuakan bagi tawanan perang, yaitu dibebaskan, dengan tebusan atau karena kemurahan hati. Dua abad kemudian sebagian besar ahli hukum justru membenarkan eksekusi dan perbudakan. Bagaimana itu bisa terjadi?
Buku ini membahas hukum humaniter Islam dalam kerangka sejarah dan etika, serta mengaitkannya dengan perdebatan yang lebih luas terkait hermenetika Al-Qur’an, studi hadis dan perdebatan etika kontemporer. Ditengah dunia yang penuh peperangan, buku ini bisa menjadi pegangan untuk memahami bahwa kemanusiaan bisa terus hidup bahkan ditengah dunia yang paling kejam sekalipun.
- Penulis: Zezen Zaenal Mutaqin, S.H.I., LL.M., S.J.D.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 328
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.