Deskripsi
Sejak tahun 2003, Ambang Batas Pencalonan Presiden atau yang sering disebut Presidential Threshold kerap menjadi fokus perdebatan sengit di setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Meskipun konstitusi tidak secara tegas mengatur persyaratan persentase kursi DPR atau perolehan suara Pemilu sebagai syarat pencalonan Presiden oleh Partai Politik, Undang-Undang Pemilu selalu mengikutsertakan ketentuan tersebut, menjadi bahan perdebatan di DPR.
Isu Ambang Batas menjadi instrumen politik yang sering digunakan untuk memaksa partai-partai politik berkoalisi secara pragmatis dan matematis. Meskipun ketentuan ini telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dijudicial review, putusannya selalu ditolak atau tidak diterima, dengan alasan kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) yang menjadi dalih MK untuk menolak argumen pemohon.
Buku ini secara lebih rinci mengungkap asal usul dan tujuan dari konsep Presidential Threshold. Diawali dari menelisik original intent perumusan sistem Pemilihan Presiden langsung dalam UUD 1945, mencermati lahirnya gagasan Ambang Batas dalam Undang-Undang Pemilu dan menganalisis beberapa putusan MK yang melegitimasi keberadaan Presidential Threshold tersebut. Buku ini juga mengevaluasi pengaturan dan implementasi Ambang Batas Pencalonan Presiden, disertai rekomendasi untuk meningkatkan sistem Pencalonan Presiden agar lebih demokratis, terbuka, dan partisipatif di masa yang akan datang.
- Penulis: Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H.
- ISBN: 978-623-08-0900-2
- Halaman: 360
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024
Review
Belum ada ulasan.