Ushul Fiqh – Firdaus

Rp105,000

  • Penulis: Dr. H. Firdaus, M.Ag.
  • ISBN: 978-602-425-258-8
  • Halaman: 314
  • Ukuran: 15,5 X 23 cm
  • Tahun Terbit: 2017
, Product ID: 14307

Deskripsi

Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam:

Pertama, berpegang pada nash (al-Nash). Dalam menetapkan hukum Islam, yang pertama
kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughawi Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam konteks
ini, yang menjadi fokus kajian adalah lafal-lafal nash yang amm, khas, mutlak, mugayyad,
musytarak, mantuq, mafhum, amar, nahi, takhyir, nasikh, mansukh, dan sebagainya yang
berkaitan dengan dilalah lofziyah.

Kedua, memerhatikan al-1llat wa al-Hikmah. Metode ini disebut juga dengan diyas.

Ketiga, berpegang pada al-Magasid al-Tsanawiyah. Berdasarkan tingkat kepentingannya
Maqasid al-Syariyah terbagi dua, vaitu al-Magasid al-Awaliyoh dan al-Magasid
al-Tsanawiyah. Al-Magasid al-Awaliyah atau maksud Syari’ yang primer merupakan maksud
Syari’ yang langsung dijelaskan nash, meliputi pemeliharaan lima hal pokok, yaitu diri, agama,
kehormatan, akal, dan harta. Al-Maqasid al-Tsanawiyah atau al-Maqasid al-Tabi’ah, yaitu
semua maqasid yang mendukung al-Magasid al-Awaliyah.

Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari’ Metode ini merupakan suatu cara yang dipakai
untuk mengetahui hukum-hukum yang belum ditetapkan Syari. Diamnya Syari’ dengan tidak
memberikan ketentuan hukum pada suatu peristiwa mengandung maksud-maksud tertentu
yang harus dilacak dan ditemukan.

Keempat hal ini diuraikan dalam buku ini dan kajian lain yang terkait dengan ushul figh secara
mendalam dan mudah dipahami.

——————————————————————————————–

Buku ini menjadi rujukan bagi mahasiswa UIN, IAIN, STAIN, PTKIS dan kalangan akademis yang
konsen terhadap studi hukum Islam dan ushul figh. Selain itu, juga bermanfaat bagi para
peminat dan pemerhati hukum Islam.

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Ushul Fiqh – Firdaus”

Pin It on Pinterest

Share This