VEXATIOUS REQUEST – Dr.SyamsudinNoer, S.H., M.H.

Rp93,000

, , Product ID: 31756

Deskripsi

Tidak semua orang boleh mengajukan permohonan ke MK dan menjadi pemohon yang mana permohonan terkesan dibuat secara tidak sungguh-sungguh dan tidak beritikad baik. Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata maupun hukum acara tatausaha negara tidak dapat dijadikan dasar dalam mengajukan setiap permohonan. Dalam hukum acara perdata dikenal adagium point d’interestpoint d’action atau standing to sue yang dapat diartikan bahwa pihak tersebut mempunyai kepentingan yang cukup dalam satu perselisihan yang dapat dituntut untuk mendapatkan keputusan pengadilan atas perselisihan tersebut.

Prinsip peradilan cepat, sederhana dan tanpa dipungut biaya dimaksudkan agar proses peradilan dan keadilan itu sendiri dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari registrasi permohonan hingga keluarnya putusan diMK bebas dari biaya. Dimana jika pengadilan berjalan dengan rangkaian proses yang berbelit-belit dan tersendat-sendat serta membutuhkan biaya yang mahal, maka hanya sebagian orang yang memiliki access to law andjustice yang memiliki kemampuan berperkara di pengadilan, dan hanya orang-orang inilah yang pada akhirnya dapat memegang kendali keadilan karena mereka sajalah yang menikmatinya.

  • Penulis: Dr.SyamsudinNoer, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-978-18190-9-1
  • Halaman: 200
  • Ukuran: 15 X 23 cm
  • Terbit: Cetakan 1, Tahun 2021.

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “VEXATIOUS REQUEST – Dr.SyamsudinNoer, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This