Sejarah Hukum, Pemilu, dan Ilmu Perundang-Undangan – Dr. Zennis Helen, S.H., M.H., CPM., CPArb.

Rp104,000

Stok habis

, , Product ID: 49836

Deskripsi

Setelah membaca dengan sangat hati-hati putusan MK Nomor 135/2024, penulis berpandangan bahwa ada tiga sasaran penting atau sasaran perbaikan yang dituju MK melalui putusannya. Pertama, perbaikan partai politik. Parpol sebagai langganan tetap peserta pemilu setiap pemilu digelar adalah organisasi yang bersifat publik pertama yang hendak diperbaiki MK. Perbaikan yang diharapkan MK adalah agar parpol serius dan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi kaderisasi. Dengan pemilu yang digelar lima kotak, parpol belum maksimal melakukan kaderisasi. Ketika pun ada, hanya ketika pemilu digelar.

Alih-alih melakukan kaderisasi untuk diorbitkan mengisi jabatan-jabatan di lembaga legislatif dan eksekutif, parpol lebih memilih orang-orang yang tak pernah jadi kader di partai. Lalu, orang tersebut dicalonkan secara tetiba di lembaga legislative, baik untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota. Pada kondisi ini, yang perlu bagi partai politik bukan jam terbang calon di panggung pengaderan, melainkan modal yang kuat untuk membiayai pencalonan. Kapasitas kader ada di urutan ke sekian, yang penting calon berkantong tebal. Partai sudah berubah menjadi firma politik yang mengeruk keuntungan sesaat. Transaksional ada tiket ada uang, sulit dielakkan. Ini sama saja dengan memelihara kelapa condong. Setelah kader partai merawat kelapa dengan memupuknya agar berbuah, setelah berbuah justru orang lain yang memetiknya. Ini pulalah yang menyebabkan orang enggan masuk ke partai. Sudah tidak ada gaji yang diterima tiap bulan, harus menyumbang pula baik tenaga maupun uang, dalam kegiatan-kegiatan partai. Tiba waktu pencalonan harus gigit jari karena diimpit kesempatannya oleh orang yang punya modal.

Dengan desain pemilu yang dipisahkan MK, ada harapan parpol serius melakukan kaderisasi di internal partai. Parpol tak akan grasa-grusu mencari kader. Ada waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan kader, baik untuk pemilu nasional dan pemilu lokal. Tidak akan ada lagi parpol mencari kader dengan memasang iklan di bursa kerja. Parpol tak akan dirasakan kehadirannya lagi ketika pemilu tiba, akan tetapi fungsi-fungsi parpol, terutama fungsi kaderisasi akan dirasakan sepanjang waktu oleh masyarakat. Yang tak kalah pentingnya adalah ada jeda waktu sebagaimana yang disebutkan MK dalam putusannya dua tahun atau 2,5 tahun untuk mengevaluasi partai di pemilu lokal. Kedua, penyelenggara pemilu, terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), organ Komisi Pemilihan Umumn (KPU) yang berada di lapis bawah. Ini juga termasuk sasaran yang ingin diperbaiki MK melalui putusannya No 135/2024. Dengan pemilu lima kotak pada pemilu 2014 dan pemilu 2019, semakin menunjukkan bahwa begitu beratnya tugas yang diemban KPPS. Ketiga, pemilih. Pemilih adalah sasaran yang ingin diperbaiki MK. Bagaimana pun, segala perbaikan pemilu pasti ditujukan untuk kemudahan pemilih dalam memberikan hak suaranya.

Buku ini sangat bermanfaat dan penting dibaca oleh mahasiswa hukum tata negara dan mahasiswa ilmu perundang-undangan baik mahasiswa jenjang S1 dan S2 dan S3, anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) anggota legislative, para birokrat, dan pemerhati sejarah hukum, Pemilu dan ilmu perundang-undangan di Indonesia.

  • Penulis: Dr. Zennis Helen, S.H., M.H., CPM., CPArb.
  • Halaman: 210
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Sejarah Hukum, Pemilu, dan Ilmu Perundang-Undangan – Dr. Zennis Helen, S.H., M.H., CPM., CPArb.”

Cek Ongkir