Restrukturisasi Hukum Pidana Narkotika Indonesia: Tantangan Dan Dinamika Permasalahannya – Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum.

Rp50,000

, Product ID: 38743

Deskripsi

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang kian meningkat jumlahnya. Selain itu, keberadaan undang-undang ini juga telah melahirkan permasalahan hukum baru akibat regulasinya yang kurang tepat. Seiring dengan telah diaturnya perubahan model pemidanaan dalam KUHP baru, hal tersebut diharapkan akan mempengaruhi pola pemikiran penyusun undang-undang dalam upayanya merevisi undang-undang narkotika.

Restrukturisasi fundamental terhadap hukum pidana narkotika Indonesia mutlak diperlukan terutama dengan adanya dinamika dalam dunia internasional. Dinamika yang terjadi seharusnya tidak memperlemah upaya penanggulangan kejahatan penyalahgunanan narkotika di Indonesia, namun justru diharapkan dapat memperkuatnya dengan didukung oleh pola penguatan terhadap prinsip nilai (value). Setiap negara berwenang untuk membentuk hukumnya sendiri sesuai dengan nilai-nilai  budaya bangsa yang menjadi ciri khasnya.

Restrukturisasi tidak sekadar formalitas legislasi dan permasalahan narkotika juga bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial, ekonomi dan politik. Restrukturisasi terhadap hukum pidana narkotika diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut demi tercapainya tujuan undang-undang (rechtside) dan tujuan negara, sebab hukum hanyalah sebuah jembatan untuk membantu mencapai tujuan yang diinginkan.

Buku ini sangat disarankan untuk dibaca oleh para praktisi hukum, anggota dewan, mahasiswa dan kalangan pemerhati hukum.

  • Penulis: Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum.
  • ISBN: 978-623-08-0236-2
  • Halaman: 92
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Restrukturisasi Hukum Pidana Narkotika Indonesia: Tantangan Dan Dinamika Permasalahannya – Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum.”

Pin It on Pinterest

Share This