Deskripsi
Buku ini membahas tentang pengaturan pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang oleh Aparat Pemerintah Daerah yang dikualifikasikan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun 3 (tiga) isu hukum yang dikaji di dalam buku ini adalah: (1) menganalisis tentang bentukbentuk tindakan penyalahgunaan wewenang pemerintahan oleh apparat Pemerintah Daerah dalam tindak pidana korupsi; (2) menganalisis hubungan kewenangan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam menilai terjadinya Tindakan penyalahgunaan wewenang pemerintahan oleh aparat Pemerintah Daerah dalam tindak pidana korupsi; dan (3) menawarkan model pertanggungjawaban hukum yang berkepastian bagi aparat Pemerintah Daerah yang melakukan tindak pidana korupsi atas dasar penyalahgunaan kewenangan pemerintahan. Ketiga isu hukum tersebut dibahas dengan sangat mendalam dengan dukungan pendekatan kasus, konseptual, dan filosofis sehingga menjadikan substansi buku ini sangat penting bagi pengembangan keilmuan hukum.
Buku ini hadir sebagai sebuah karya yang tidak hanya berbicara dalam konteks akademis, melainkan juga memberikan pandangan praktis dari perspektif seorang praktisi hukum yang terjun langsung dalam penanganan kasus-kasus yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.
- Penulis: Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 304
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.