Refleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 – Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H.,M.H. ; Dr. Dani Durahman, S.H.,M.H.

Rp100,000

Stok habis

, Product ID: 46200

Deskripsi

Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya memerangi Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika. Perederan gelap dan penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas waktu dan ruang serta bisa terjadi kepada siapa saja tanpa mengenal batas usia dan status sosial.  Fenomena masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ibarat gunung es, yang mana dipermukaan tampak kecil namun sesungguhnya di bawah permukaan sangat luas sekali. Masih maraknya penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang tentunya merusak generasi bangsa Indonesia baik sekarang maupun yang akan datang, tentunya harapan Indonesia Emas tahun 2045 sulit terwujud apabila generasi rusak akibat narkotika.

Penerapan pemidanaan bagi pengguna narkotika belum efektif, dikarenakan banyaknya pengguna narkotika yang telah menjalani hukuman pidana setelah keluar dari tahanan mereka malah menjadi pengedar atau menggunakan kembali dikarenakan di dalam tahanan mereka ditempatkan satu sel dengan pengedar atau pengguna lainnya, hal ini dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu yang pertama, perundang-undangan sebaiknya mengatur secara tegas mengenai asas restoratif justice system bagi pengguna sehingga dalam tahap penyidikan, penyidik mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah pengguna tersebut diproses secara hukum atau di berikan rehabilitasi. Kedua hakim dalam memutus perkara sebaiknya dapat membedakan kedudukan antara penguna dengan pengedar sehingga hakim dalam memutus hakim tidak menentukan pemidanaan semata, tetapi hakim dalam memutus dapat memilih rehabilitasi bagi pengguna. Ketiga sumber daya manusia lembaga pemasyarakatan, sarana dan prasarana, dan kesejahteraan bagi petugas lembaga pemasyarakatan yang dapat mengakibatkan penyimpangan perilaku petugas yang malah bekerjasama dengan pengedar untuk peradaran narkotika didalam lemabaga pemasyarakatan. Pemidanaan bagi pengguna penyalahgunaan narkotika belum memberikan efek jera dikarenakan masih banyaknya para mantan narapidana pengguna narkotika yang menjadi residivis dan meningkat menjadi pengedar narkotika.

Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika belum efektif dalam penerapan sanksi pidana bagi korporasi yang memproduksi Narkotika, bagi korporasi yang melakukan kejahatan dimaksud, selain dikenakan pidana pokok yaitu pidana denda sebesar dua kali pidana denda berdasarkan Pasal 113, Pasal 115, Pasal 120, dan Pasal 135, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berdasarkan Pasal 130 berupa pencabutan izin usaha. Disamping itu penegak hukum belum  menerapkan sanksi maksimal yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Hambatan yang dihadapi dalam penegakkan hukum terhadap produsen Narkotika sejak lahirnya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada satu lembaga lain yang juga berperan yakni BNN bahkan diberikan porsi besar dalam melakukan penyidikan.

Aparat penegak hukum yang menyalahgunakan narkotika belum mendapatkan sanksi pemberatan pemidanaan, penegak hukum yang menyalah gunakan narkotika tidak diterapkan sanksi tambahan atau sanksi maksimal yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dikarenakan penerapan sanksi masih sama dengan  pengguna  atau pengedar narkotika lainya sehingga sanksi bagi penegak hukum penyalahgunaan narkotika belum memberikan efek jera. Kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana pemberatan terhadap penegak hukum penyalahguna narkotika dikarenakan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  tidak mengatur khusus mengenai sanksi pemberat terhadap penegak hukum penyalahguna narkotika, sanksi yang diberikan masih sama dengan pengguna lainnya, disamping itu para penegak hukum yang memproses perkara tersebut merupakan rekan atau lembaga dimana pelaku bertugas sehingga mendapatkan perlakuan yang berbeda.

  • Penulis: Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H.,M.H. ; Dr. Dani Durahman, S.H.,M.H.
  • ISBN: 978-623-08-1699-4
  • Halaman: 204
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2025

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Refleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 – Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H.,M.H. ; Dr. Dani Durahman, S.H.,M.H.”

Cek Ongkir