Pidana Bersyarat Dalam Sistem Pemidanaan Hukum Pidana Militer – Agustinus, PH., S.H., M.H.

Rp128,000

Stok habis

, Product ID: 43577

Deskripsi

Kecenderungan internasional menunjukkan adanya keinginan untuk mencari alternatif pidana perampasan kemerdekaan, yang dianggap mempunyai kelemahan. Salah satu alternatif yang dimungkinkan untuk menggantikan pidana penjara, adalah dengan memberikan pembatasan tertentu, di mana seorang narapidana dimungkinkan untuk tidak menjalani pidana penjara dengan dirampas kemerdekaannya, dan pidana dijalani di luar penjara, dengan masa percobaan waktu tertentu. Konsepsi inilah yang kemudian di dalam sistem pidana penjara disebut sebagai Pidana Bersyarat. Pidana Bersyarat pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pidana yang dapat mengatasi kelemahan yang ada pada pidana penjara.

Hakikat Pidana Bersyarat, sejatinya adalah  Terpidana tidak menjalani pidana penjaranya di dalam penjara (Lembaga Pemasyarakatan) dengan diberikan masa percobaan, di mana masa percobaan ini haruslah lebih lama dari pidana penjara yang dijatuhkan, dan pada masa percobaan itu terpidana diberikan syarat-syarat yang harus dipatuhi. Pidana Bersyarat yang diatur di KUHP Wetboek van Starfrech yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, juga diatur dalam KUHPM Wetboek van Militair Strafrecht yang diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 1947, dengan pembatasan bahwa “Hak sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 14.a KUHP, hanya digunakan apabila tidak akan bertentangan dengan kepentingan militer,” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 15 KUHPM.

Praktik peradilan militer, menunjukkan  bahwa penerapan Pidana Bersyarat cukup signifikan diterapakan oleh Pengadilan Militer, yaitu sekitar 7% (Pidana Penjara Tanpa  Bersyarat 45%, Pidana Penjara Tambah Pemecatan 40%, NO/ke Pengadilan Lain 8%) dari keseluruhan perkara dalam kurun waktu satu tahun (Hasil Penelitian).  Selain memberikan kesempatan bagi Nara Pidana Militer untuk menjalani pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan Militer, Pidana Bersyarat sesungguhnya juga dapat memberikan ruang dan waktu bagi Terpidana, khususnya bagi Terpidana Militer yang memiliki keahlian khusus, untuk ikut ambil bagian dalam tugas penyelenggaraan pertahanan negara.

Pada KUHP Baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Pidana Bersyarat tidak diatur kembali, namun kemudian memasukkan rumusan jenis pidana baru, yaitu Pidana Pengawasan. Oleh karena itu, dalam rangka pembaruan KUHPM, penting untuk mendalami Pidana Bersyarat pada tataran teoretik dan praktik penerapan  dalam peradilan militer, juga dihadapkan dengan jenis pidana baru yaitu Pidana Pengawasan.

Pertanyaan besarnya, bagaimanakah hukum pidana militer menggantikan atau merekonstruksi Pidana Bersyarat dengan Pidana Pengawasan, dalam pembaruan KUHPM mendatang.

  • Penulis: Agustinus, PH., S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-1119-7
  • Halaman: 298
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2024

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Pidana Bersyarat Dalam Sistem Pemidanaan Hukum Pidana Militer – Agustinus, PH., S.H., M.H.”

Cek Ongkir