Deskripsi
Perubahan resmi Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan I, II, III, dan IV) dilaksanakan selama empat tahun berturut-turut (1999, 2000, 2001, dan 2002) yang mencakup: “penambahan, pergeseran, penggantian, dan pencabutan”. Mengapa ada perubahan Undang-Undang Dasar 1945? Secara normatif Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur “kemungkinan”perubahan (Pasal 37). Di balik itu, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 telah menggambarkan bahwa di masa depan perubahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk memelihara dan menjamin Undang-Undang Dasar tetap sebagai “the living constitution” dasar perikehidupan berbangsa dan bernegara di bidang pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain sebagai konsekuensi dinamika sosial, politik, tuntutan perubahan juga terjadi akibat berbagai dinamika global. Hal lain yang menimbulkan tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah praktik ketatanegaraan yang tidak sesuai dengan “staatsidee”
dan “rechtsidee”, baik yang terkandung dalam cita-cita perjuangan para pendiri negara maupun yang telah terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti demokrasi (demokrasi politik, demokrasi ekonomi/demokrasi sosial, negara hukum, hak asasi, tujuan mewujudkan kesejahteraan umum, sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat).
Seandainya risalah ini ada pada Anda, sepenuh-penuhnya karena ketulusan Saudara Udin, S.H. dan Salza Nabilla seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi yang menekan tombol komputer mereka termasuk menata sehingga tulisan tangan yang makin sulit
dibaca tersusun rapi. Terima kasih, Pak Udin. Terima kasih, Salza atas segala kebaikan dan semoga pahala terlimpah pada Anda berdua.
- Penulis: Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L.
- ISBN: 978-623-08-1363-4
- Halaman: 214
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.