Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Vietnam Menelusuri Jejak Tradisi Civil Law System dan Socialist Law System – Prof Dr CandraIrawan, S.H., M.Hum.; Ahmad Wali, S.H., MH., CPM., CLD., CMLC., CLA., CSO.;Malia Dwi Putri, S.H., M.H.; Reza Al Hapiz, SH., M.Kn.; dkk.

Rp245,000

Stok habis

, Product ID: 49292

Deskripsi

Buku ini menyajikan penjelasan yang baik dan mendalam mengenai perbandingan sistem hukum Indonesia yang bertradisi sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum Vietnam yang bertradisi sistem hukum sosialis. Beberapa aspek hukum yang diperbandingkan, antara lain: aspek hukum konstitusi, hukum administrasi negara, hukum agraria dan properti, sistem peradilan pidana, kewenangan lembaga auditor keuangan negara, sistem hukum pemerintahan daerah, sistem pemilihan   kepala daerah (gubernur), sistem hukum acara, hukum penanaman modal asing,  hukum perizinan usaha bisnis, industri, dan perdagangan, pengaturan corporate social responsibility, hukum profesi notaris, pengaturan kriminalisasi perdagangan pengaruh (trading in influence) sebagai tindak pidana korupsi, dan hukum  kesejahteraan sosial lanjut usia.

Sistem hukum Indonesia yang berlaku saat ini berakar pada tradisi hukum Eropa Kontinental (Civil Law System). Meskipun diketahui sumber hukum asli Indonesia bersumber dari hukum tradisional masyarakat Indonesia yang beraneka suku, etnis dan budaya dalam bentuk kebiasaan sehari-hari yang dilakukan oleh masyarakat yang berproses menjadi suatu kepatutan dan selanjutnya menjelma menjadi hukum adat (customary law). Selain itu, hukum agama terutama ajaran agama Islam juga menjadi sumber hukum utama bagi pemeluk agama Islam. Tradisi hukum Eropa Kontinental masuk ke Indonesia secara historis melalui kolonialisme (emperialisme) Belanda yang cukup lama menguasai Indonesia. Pasca kolonialisme, perkembangan sistem hukum Indonesia merefleksikan plularisme hukum yang berupaya mengharmonisasikan berbagai prinsip hukum civil law, hukum agama, dan hukum adat. Hal ini menciptakan keunikan sistem hukum tersendiri yang tidak dimiliki oleh negara lain di dunia (Indonesian Law System).

 

Secara akademik dan non akademik, manfaat dari studi perbandingan hukum ini, antara lain: Pertama, memperluas wawasan dan pemahaman hukum dan dapat melakukan identifikasi kelemahan pada dalam sistem hukum nasional. Kedua, hasil studi perbandingan hukum dapat digunakan sebagai bahan dalam pembaruan hukum nasional (national legal reform). Ketiga, memudahkan proses harmonisasi hukum antar negara dalam merespon isu hukum global termasuk memudahkan untuk terjalinnya kerjasama internasional dalam berbagai bidang. Keempat, mampu mempertajam analitis hukum dan berpikir terbuka sehingga dapat menemukan prinsip-prinsip hukum universal, juga dapat mengadopsi best practises yang relevan.

  • Penulis: Prof Dr Candra Irawan, S.H., M.Hum.; Ahmad Wali, S.H., MH., CPM., CLD., CMLC., CLA., CSO.; Malia Dwi Putri, S.H., M.H.; Reza Al Hapiz, SH., M.Kn.; Rahmat Novriyadi Gafur DP, S.H., M.H.; Abu Yamin, S.H., M.H.,CPM.; Nuswanto, S.H., SIK., M.H.; Sopian Saidi Siregar, S.Pd., S.H., M.Kn.; Hironimus Tafonao, S.H., M.H.; Ana Tasia Pase, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-2323-7
  • Halaman: 630
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Vietnam Menelusuri Jejak Tradisi Civil Law System dan Socialist Law System – Prof Dr CandraIrawan, S.H., M.Hum.; Ahmad Wali, S.H., MH., CPM., CLD., CMLC., CLA., CSO.;Malia Dwi Putri, S.H., M.H.; Reza Al Hapiz, SH., M.Kn.; dkk.”

Cek Ongkir