Peradilan Militer dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia – Wahyoedho Indrajit

Rp98,000

Stok habis

, , Product ID: 50426

Deskripsi

Buku ini membahas secara komprehensif kedudukan, sejarah, struktur, proses, dan tantangan peradilan militer dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia. Buku ini hadir sebagai referensi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum militer, dan pemerhati reformasi hukum.

Buku terdiri dari enam bab. Bab pertama membangun fondasi konseptual dengan menelaah definisi peradilan militer sebagai lingkungan peradilan khusus yang berwenang mengadili anggota TNI. Bab kedua, menelusuri evolusi peradilan militer secara kronologis berupa sejarah peradilan militer di Indonesia, mulai dari sistem kolonial Belanda (Krijgsraad dan Hoog Militair Gerechtshof), berbagai pengadilan tentara masa revolusi, era RIS, UUDS 1950, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) di era Orde Lama, hingga lahirnya UU No. 31 Tahun 1997 sebagai landasan hukum peradilan militer modern. Bab ketiga sistem peradilan pidana militer Indonesia. Bab keempat mengkaji dua isu strategis berupa hubungan peradilan militer dengan peradilan umum dan studi komparatif praktik peradilan militer dibeberapa negara.

Bab kelima menguraikan proses beracara dari penyidikan, penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara; pemeriksaan persidangan termasuk peradilan in absentia untuk perkara desersi; dan pelaksanaan putusan yang melibatkan peran komandan dalam pembinaan terpidana. Bab keenam menegaskan bahwa peradilan militer tetap wajib menjamin hak-hak fundamental tersangka dan terdakwa. Tema besar mengikat seluruh isi buku dari argumen konstitusional tentang legitimasi peradilan militer, dimensi historis sebagai produk sejarah perjuangan bangsa, dan urgensi reformasi sebagai penguatan integritas dan akuntabilitas peradilan militer Indonesia.

  • Penulis: Wahyoedho Indrajit
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 184
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Peradilan Militer dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia – Wahyoedho Indrajit”

Cek Ongkir