Penyelamatan Aset Tanah Negara/Tanah Pemerintah – Amardi Petrus Barus, S.H., M.H.

Rp65,000

Stok habis

, Product ID: 46523

Deskripsi

Konflik agraria merupakan konflik yang multidimensi dan bersinggungan dengan permasalahan ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang sewaktu-waktu dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan berinvestasi. Konflik agraria juga terjadi pada aset tanah negara/tanah pemerintah.

Latar belakang permasalahan yang terjadi sesuai dengan fakta empiris diantaranya pemanfaatan aset bidang tanah yang tidak optimal sehingga menimbulkan kesan lahan telantar dan mengundang kehadirin para penggarap yang tidak memiliki legalitas, transaksi ilegal bidang tanah dengan ukuran tertentu, munculnya sertifikat hak milik di atas tanah negara maupun di tanah pemerintah sehingga terjadi tumpang tindih alas hak, kurangnya sumber daya manusia yang memahami dinamika regulasi pertanahan dan administrasi pertanahan, tidak tuntasnya penyelesaian permasalahan tanah pemerintah yang diperoleh berdasarkan hibah ataupun pinjam pakai dengan pemilik asal sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari, terbitnya izin usaha pertambangan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) BUMN tanpa didahului ataupun tanpa disertai kerjasama pemanfaatan dengan pemegang HGU.

Minimnya koordinasi antarinstansi hingga ke tingkat desa/kelurahan antara lain dalam bentuk monitoring aset berupa hingga pemanfaatan aset tanah yang tidak optimal juga menunjukkan bahwa fungsi sosial tanah belum berjalan dengan baik. Hal ini juga mengundang kehadiran pihak ketiga yang tidak mempunyai alas hak melakukan kegiatan eksploitasi dan ekspansi di atas tanah negara/tanah pemerintah.

Pihak ketiga tersebut yang melakukan eksploitasi dan ekspansi di tanah negara/tanah pemerintah dengan berbagai macam cara dan upaya memperoleh Surat Keterangan Tanah (proses hulu pendaftaran tanah) hingga langkah-langkah untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (proses hilir pendaftaran tanah) di atas tanah negara/tanah pemerintah menjadi polemik tersendiri.

Kehadiran aparatur desa/kelurahan sebagai benteng pertanahan harus menjadi prioritas dimana eksistensi Kepala Desa/Lurah juga menjadi kata kunci untuk menjaga aset tanah negara/tanah pemerintah. Kolaborasi antarinstansi pemegang alas hak dengan desa/kelurahan tidak dapat ditunda-tunda lagi dan juga perlu dilakukan pendampingan hukum.

Instansi Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara sangat perlu melakukan pendampingan hukum secara khusus terhadap aparatur desa/kelurahan diantaranya dalam bentuk kegiatan tertib administrasi buku tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya tumpang tindih alas hak di atas tanah negara/tanah pemerintah. Dengan demikian, tanah negara/tanah pemerintah dapat terjaga dan tetap mengedepankan kolaborasi dengan stakeholder terkait.

  • Penulis: Amardi Petrus Barus, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-1767-0
  • Halaman: 86
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2025

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Penyelamatan Aset Tanah Negara/Tanah Pemerintah – Amardi Petrus Barus, S.H., M.H.”

Cek Ongkir