Deskripsi
Di abad ke-21, perkembangan teknologi memengaruhi hampir semua bidang, termasuk seni dan hiburan. Teknologi telah membuka akses yang luas, memungkinkan kita menikmati berbagai karya sinematografi seperti serial drama, film, anime, kartun, dan variety show melalui platform online legal. Beberapa platform populer yang menyediakan konten ini antara lain seperti Netflix, Disney+ Hotstar, Viu, Vidio, WeTV, Iflix, iQIYI, Amazon Prime Video dan sebagainya yang menawarkan kemudahan akses kapan pun dan di mana pun.
Namun, di tengah pesatnya perkembangan tersebut, penyebaran sinematografi ilegal di media sosial semakin marak, baik secara gratis maupun sengaja untuk dikomersialkan. Terdapat tujuh aplikasi media sosial yang populer dan paling sering digunakan oleh para penyebar konten bajakan, yaitu Telegram, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, TikTok, dan SnackVideo. Kelebihan aplikasi-aplikasi ini ialah dapat digunakan untuk mengunggah video dalam bentuk penuh (uncut) maupun sebagian (part). Sayangnya, fitur ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan karya sinematografi ilegal seperti film, serial drama, anime, dan variety show. Tentu hal ini jelas melanggar hokum, baik itu dilihat pada kacamata hukum Islam maupun hukum positif.
Oleh karenanya pada buku ini akan membahas mengenai bagaimana hukum praktik penyebaran sinematografi di media sosial dan bagaimana sanksi hukum bagi para penyebar atas penyebaran sinematografi yang dilakukan di aplikasi media sosial yang ditinjau dalam perspektif fikih muamalah dan Undang-Undang Hak Cipta, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pelanggaran hak cipta di era digital sekarang ini.
- Penulis: Asmira Abdurrohman, S.H.
- ISBN: 978-623-08-1285-9
- Halaman: 100
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.