Deskripsi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa damai yang melibatkan pihak ketiga netral, mediator, untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan tanpa paksaan, di mana mediator tidak memiliki kewenangan memutus. Mediasi wajib diupayakan dalam sengketa perdata di pengadilan, kecuali ada pengecualian, dan bisa juga dilakukan di luar pengadilan melalui mediator swasta atau lembaga independen. Proses ini bertujuan agar tercapai penyelesaian yang memuaskan semua pihak, lebih efisien, dan hemat biaya dibandingkan persidangan. Yang diharapkan semakin berkembang di Indonesia atas dasar Pancasila.
- Penulis: Dr. Mia Hadiati, S.H., M.Hum.
- ISBN: 978-623-08-1997-1
- Halaman: 168
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.