Deskripsi
Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mempunyai dimensi yang luas. Meskipun focus utama dalam tulisan ini tentang tindak pidana khusus. Secara nyata justru tindak pidana khusus tersebut, fakta, dampak dan factor-faktor terkait berdimensi global. Disebut sebagai tindak pidana khusus, antara lain secara teori dan praktek mempunyai kekhususan, pengecualian, dan/atau penyimpangan-penyimpangan, yang ditentukan atau diatur dalam perundang-undangan tertentu atau terkait
Bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP) kiranya diperlukan konsistensi mendalam dan tersetruktur. Disadari bahwa dalam rangka mengaktualisasikan peranan hukum maka pembangunan hukum sebagai bagian integral dari pembangunan nasional mutlak terus dilakukan secara konsepsional berlanjut dan berkesinambungan. Sehubungan itu tidak boleh terabaikan upaya, langkah, tindak lanjut terkait operasionalisasi undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 meliputi unsur penting, antara lain: Masyarakat, Penegak Hukum dan Harmonisasi Perundang-Undangan.
Berlakunya KUHP bukan hanya pelaksanaan KUHP saja, akan tetapi terkait dengan perundang-undangan yang lain.Bahkan juga perlu pembaruan substansi dan/atau penyebutan, hubungan pasal-pasal, pencabutan pasal-pasal undang-undang tertentu serta pembentukan perundangan yang baru, seperti undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sebenarnya tidak dapat diabaikan juga harmonisasi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penegakan hukum (law enforcement).
- Penulis: Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H., M.H.
- ISBN: 978-623-08-1312-2
- Halaman: 190
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.