Deskripsi
Transfusi darah merupakan tindakan medis yang sangat penting dalam berbagai kondisi, seperti : Kehilangan darah berat ( pasca kecelakaan atau operasi besar); Penyakit darah (seperti: Anemia berat, Leukemia, Thalassemia); Komplikasi persalinan; Terapi Kanker dan Transplantasi organ, sehingga transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa, mempercepat pemulihan pasien, dan meningkatkan kualitas hidup.
Akan tetapi, untuk memastikan transfusi darah dilakukan secara aman, adil, dan bertanggung jawab, diperlukan pengaturan hukum yang ketat dan jelas karena transfusi darah bukan hanya masalah medis tetapi juga menyangkut nyawa dan hak dasar manusia.
Buku ini menyajikan materi yang komprehensif seputar pelayanan transfusi darah yang dilakukan di rumah sakit dari perspektif hukum. Pembahasannya dimulai dari soal pelayanan kesehatan dalam sistem hukum Indonesia, rumah sakit sebagai badan usaha, rumah sakit sebagai badan hukum, hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan, penyelenggaraan jasa pelayanan kesehatan oleh rumah sakit, perlindungan konsumen jasa kesehatan, prinsip-prinsip pertanggungjawaban dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, penyelesaian sengketa konsumen, transfusi darah sebagai salah satu upaya pengobatan dan pemulihan kesehatan, prinsip pelayanan transfusi darah aman, tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap kerugian pasien dalam transfusi darah menurut peraturan hukum di Indonesia, dan akibat hukum bagi rumah sakit jika terjadi kerugian pada pasien akibat pemberian transfusi darah.
Buku ini mengkaji Pelayanan transfusi darah di rumah sakit dari kerangka hukum yang berlaku sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, diantaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan menteri kesehatan dan regulasi teknis lainnya.
Meskipun beberapa peraturan perundang-undangannya telah dicabut dan tidak berlaku lagi, Akan tetapi, mempelajari pelayanan transfusi darah dari perspektif hukum yang lama juga penting, karena dengan itu akan diketahui mengapa peraturan baru dibuat, dan apa saja yang telah diubah dan diperbaiki oleh peraturan baru yang berlaku saat ini. Hal ini juga memberikan wawasan tentang sejarah hukum dan perkembangan pemikiran hukum, terlebih lagi pada saat melakukan studi perbandingan hukum.
Buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan referensi di bidang hukum kesehatan, terutama untuk dosen, mahasiswa, aparat penegak hukum, pengambil kebijakan, dan profesional hukum di lembaga penegakan hukum nasional, sehingga dengan mempelajari buku ini dapat membantu memahami perkembangan sistem hukum, pemikiran hukum, dan nilai-nilai yang dijunjung.
- Penulis: Dr. Sri Ratna Suminar, S.H., M.H.
- ISBN: 978-623-08-1748-9
- Halaman: 164
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.