Deskripsi
Kredit sindikasi biasanya dimulai ketika suatu bank, selanjutnya disebut bank utama) menerima dan menyetujui permohonan kredit dari debitur. Persetujuan kredit tersebut atas dasar debitur “bankable” karena bisa membuktikan bahwa debitur mampu mengembalikan angsuran pokok dan bunga dengan tepat waktu. Permasalahan pertama timbul karena plafon kreditnya sangat tinggi melampaui “Batas Maksimal Pemberian Kredit”.
Solusi dari permasalahan tersebut adalah bank utama tersebut mencari bank lain sebagai mitra bisnis dengan membentuk sindikasi, yaitu organisasi bisnis yang terdiri dari bank utama dan bank-bank mitra untuk bersama-sama membiayai 1 (satu) debitur. Sindikasi kredit ini biasanya dikoordinasikan oleh bank yang berkedudukan sebagai agen failitas kredit (Fasilitacy Agent), agent penjaminan (Security Agent) dan agen rekening penampungan (Escrow Agent).
Dalam hal salah satu peserta sindikasi berbadan hukum aing maka terjadilah sindikasi kredit Internasional dan kredit yang disalurkan merupakan Kredit Sindikasi Internaional. Permasalah kedua muncul, yaitu keberlakukan Hukum Perdata Internasional dan potensi diajukannya kepalitan baik oleh debitur maupun salah satu atau lebih Lembaga keuangan non bank yang menjadi peserta sindikasi kredit internasional.
Buku ini memberikan alternatif solusi kepada bank utama dalam hal terjadi permasalahan yang berpotensi terjadi sebagai resiko kredit karena penyalkuran dana yang angat besar. Solusi tersebut berkaitan dengan bagaimana mengatasi keberlakuan Kredit Sindikasi Internasional agar tidak merugikan bank utama, termasuk solusi massalah turunannya, antara lain kepailitan, sisstem penjaminan internasional, pilihan hukum dan pilihan forum dalam perjanjian-perjanjian pra perjanjian Kredit Sindikasi Internasional.
- Penulis: Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, S.H., M.H.; Dr. Helza Nova Lita, S.H., M.H.; Kevyn Fiorentino Akbar, S.
- ISBN: 978-623-08-1115-9
- Halaman: 108
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.