Deskripsi
Buku yang berjudul “Kode Etik Penegak Hukum di Indonesia” ini menyajikan kajian mengenai peran etika dalam penegakan hukum di Indonesia. Bab I menyajikan dasar pemikiran tentang manusia dan etika, serta hubungan erat antara etika dan moral, hukum, dan para penegak hukum. Bab II menguraikan konsep moralitas, pentingnya hukum yang bermoral, serta penerapan moralitas dalam berbagai profesi, dengan penekanan khusus pada nilai-nilai moral dalam profesi hukum. Bab III mendalami pengertian profesi, membedakan antara profesi dan pekerjaan, dan menjelaskan tanggung jawab yang melekat pada profesi hukum. Bab IV hingga Bab VIII fokus pada kode etik dari berbagai profesi hukum utama di Indonesia hakim, jaksa, advokat, polisi, dan notaris dengan penjelasan rinci tentang pengenalan profesi masing-masing, kedudukan dan kewenangan, serta proses penegakan dan dasar hukum kode etik yang berlaku untuk setiap profesi tersebut. Bab IX menutup buku ini dengan menyoroti peran krusial kode etik dalam penegakan hukum di Indonesia, menganalisis berbagai faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum, dan menegaskan kode etik sebagai pilar utama bagi para penegak hukum. Buku ini menjadi panduan penting bagi para penegak hukum dan pihak-pihak terkait untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip etika dalam praktik hukum sehari-hari, dengan tujuan utama untuk memperkuat integritas dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
- Penulis: Dr. (Hc). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si.; Geofani Milthree Saragih, S.H.
- ISBN: 978-623-08-1251-4
- Halaman: 226
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.