Kewenangan Penyidik Menyita Aset Lain Milik Tersangka Berbasis Value Based System Dalam Tindak Pidana Korupsi – Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Rp118,000

Stok habis

, Product ID: 48011

Deskripsi

Buku ini memberikan pandangan dan analisis hukum dalam upaya pengembalian kerugian negara serta menginformasikan suatu formulasi hukum berupa pembaharuan hukum pidana berkenaan dengan penguatan landasan hukum kewenangan penyidik Polri untuk menyita aset lain guna pengembalian kerugian keuangan negara.

Kewenangan Penyidik Polri dalam menyita aset milik Tersangka Tindak Pidana Korupsi berdasarkan pada ketentuan formil Pasal-pasal Penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP, sedangkan ketentuan materiil diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Aset yang dapat disita terbatas pada aset yang berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan, sedangkan penyitaan aset lain milik Tersangka tidak diatur.

Adanya konsep pengaturan yang ideal yang merupakan pembaharuan hukum pidana sebagai tujuan pembangunan nasional untuk mensejahterakan rakyat, yaitu kewenangan Penyidik Polri untuk menyita aset lain milik Tersangka guna pengembalian kerugian keuangan negara. Pengaturan yang ideal tersebut terdapat syarat dan mekanisme dalam melaksanaan penyitaan aset lain milik tersangka. Dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi, sistem penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik tidak hanya sebatas aset tindak pidana property based system, tetapi juga aset lainnya yang tidak terkait tindak pidana yang disangkakan guna pengembalian kerugian keuangan negara (value based system).

  • Penulis: Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-2069-4
  • Halaman: 268
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2025

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Kewenangan Penyidik Menyita Aset Lain Milik Tersangka Berbasis Value Based System Dalam Tindak Pidana Korupsi – Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.”

Cek Ongkir