Deskripsi
Putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi terkait sewa kapal PT JMN oleh PT PIS dan sewa Terminal BBM Merak PT OTM oleh PT Pertamina dengan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo merupakan putusan yang keliru dan menyesatkan. Tidak ada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,9 triliun karena pembayaran thruput fee kepada PT OTM dilakukan berdasarkan kontrak yang sah, terminal BBM PT OTM secara fisik ada, beroperasi nyata dengan kapasitas 288.000 m³ (1,81 juta barrel), 21 tanki, dan 2 jetty, dan telah memberikan throughput BBM nyata selama tahun 2014–2024. Meskipun PT OTM saat ini disita oleh penyidik, tapi keberadaannya masih dipakai, kontrak antara OTM dengan Pertamina masih tetap berlaku dan diperpanjang hingga 10 tahun sejak kontrak yang pertama selama 10 tahun berakhir. Bagaimana perbuatan yang sah secara perdata dipandang melawan hukum dari segi pidana. Jumlah 2,9 Triliun yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara termasuk pajak yang telah dibayarkan oleh PT. OTM selama 10 tahun masa berlaku sewa terminal BBM tersebut. Bagaimana mungkin pajak yang telah dibayarkan oleh PT tersebut disebut sebagai bagian dari kerugian keuangan negara. Kalau begitu, berarti negara telah memperkaya secara tidak sah melalui pajak yang telah dibayarkan oleh PT OTM yang oleh majelis hakim dinyatakan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.
- Penulis: Dr. Mahrus Ali, S.H.,M.H; Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.; Prof. Dr. Tongat, S.H., M.H.; Prof. Dr. Amir llyas, S.H., M.H.; Prof. Dr. Rena Yulia, S.H.,M.H.; Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H.; Dr. Chairul Huda, S.H.,M.H.; Dr. Fachrizal Affandi, S.H.,M.H.; Maradona, S.H.,LL.M.,Ph.D.; Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.H.; Dr. Ir. Nandang Sutisna, S.H., S.T., M.T., M.B.A.; Dr. Rocky Marbun, S.H.,M.H.; Dr. Beniharmoni Harefa, S.H, LL.M.; Dr. Azmi Syahputra, S.H.,M.H.; Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H.;Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LLM., M.Dev.Prac.Adv.
- Halaman: 574
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.