Hukum Sumber Daya Air di Indonesia: (Kerangka Regulasi, Perizinan Pengusahaan, dan Perlindungan Hak Atas Air) – Amelia Zulfitri, S.H., M.H; Fatya Maulani Firmansyah, S.H.

Rp104,000

Stok habis

, , Product ID: 50942

Deskripsi

Air merupakan sumber daya strategis yang menentukan keberlangsungan kehidupan manusia sekaligus menjadi objek pengaturan hukum yang kompleks. Di tengah meningkatnya kebutuhan air, perubahan iklim, eksploitasi sumber daya, serta berkembangnya aktivitas ekonomi, pengelolaan sumber daya air tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan teknis, tetapi juga sebagai isu konstitusional, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan lingkungan.

Buku ini menguraikan secara sistematis perkembangan hukum sumber daya air di Indonesia, mulai dari sejarah regulasi sejak masa kolonial, landasan filosofis dan konstitusional Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta regulasi pelaksananya. Pembahasan juga mencakup kelembagaan pengelolaan sumber daya air, sistem perizinan pengusahaan air, perlindungan hak masyarakat atas air, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, serta berbagai tantangan kontemporer seperti krisis air, perubahan iklim, digitalisasi perizinan, eksploitasi air tanah, dan arah pembaruan hukum sumber daya air di Indonesia.

Disusun dengan pendekatan normatif yang diperkaya analisis terhadap perkembangan regulasi dan praktik penyelenggaraan pemerintahan, buku ini diharapkan menjadi referensi yang komprehensif bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparatur pemerintah, maupun seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

  • Penulis: Amelia Zulfitri, S.H., M.H; Fatya Maulani Firmansyah, S.H.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 212
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Sumber Daya Air di Indonesia: (Kerangka Regulasi, Perizinan Pengusahaan, dan Perlindungan Hak Atas Air) – Amelia Zulfitri, S.H., M.H; Fatya Maulani Firmansyah, S.H.”

Cek Ongkir