Deskripsi
Dewasa ini, metaverse seolah telah menjadi terma utopis, indah secara konsep namun rapuh dalam aktualisasi. Pandangan sinis akan kelahirannya semakin menguat seiring minimnya sorotan terhadap keberadaanya. Apa yang terlewatkan dalam perbincangan ini, adalah kebangkitan metaverse yang sesungguhnya terjadi dalam ruang sunyi dan mulai meruntuhkan arsitektur hukum yang selama ini telah dibangun guna menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Metaverse tidak hanya menjadi atlas baru bagi para kelompok nir-etik, namun menjadi wilayah operasi modern para pelaku kejahatan. Residu paradigma telah mendorong para pelaku untuk bersembunyi dibalik tabir konservatisme hukum, yang kerap diasosiasikan sebagai bentuk perlawanan terhadap kemajuan dan eksistensi hukum pada ruang maya. Aktivitasnya seolah tidak dapat tersentuh oleh jerat sanksi hukum hingga berupaya menggaungkan kembali pemurnian internet sebagaimana konsep Triple A Engine yang mengedapankan access, affordability, dan anonymity.
Secara historis, terdapat dua tradisi besar yang saling bertentangan akan hubungan hukum dan teknologi internet, khususnya akan respon terhadap daya jangkau hukum untuk mengatur tatanan dunia maya. Bagi para penganut progresivisme, sikap Dewan HAM PBB melalui pernyataan “the same right that people have offline must also be protected online” telah menjadi salah satu proponent utama untuk kembali menempa kesadaran para penstudi hukum bahwa terdapat pekerjaan rumah besar yang belum tuntas, yakni memastikan hadirnya perlindungan akan keberadaan digital rights.
Melalui buku ini, penulis berupaya menghantarkan pembaca pada refleksi kritis atas kehadiran metaverse dalam optik hukum. Pembacaan atas perubahan sosial yang terjadi melahirkan sebuah posisi teoritik yang menolak mistifikasi dunia maya karena dikhawatirkan dapat memproduksi kegagalan baru bagi pengembangan kajian hukum siber. Bersandar dan dipandu oleh gagasan-gagasan yang berkembang dalam khazanah hukum saat ini, penulis menawarkan alternatif solusi atas serangkaian kasus yang semakin marak terjadi, terutama peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh pengguna metaverse dan dilakukan oleh entitas bernama “Avatar”. Isu Metacrime hingga konsep the right of publicity dan extension of legal personality menjadi bagian dari pembahasan dalam buku ini guna mengafirmasi serta menegasi beragam pandangan yang turut hadir dalam perkembangan hukum pada dunia metaverse saat ini.
Sebagai penutup, penulis berharap buku ini dapat memperpendek jarak dari keberlakuan adagium hukum “Het recht hink achter de feiten aan”, bahwa hukum selalu tertinggal dari peristiwa yang diaturnya. Semoga perkembangan hukum ke depan senantiasa selaras dengan sejarah besar pemikiran citanya.
- Penulis: Dr. Sayid Muhammad Rifqi Noval, SH. ,M.H.
- ISBN: 978-623-08-1080-0
- Halaman: 254
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.