Deskripsi
Diskusi tentang hukum agraria masih lah jauh dari kata usai, permasalahan keadilan sosial belum tuntas, kita telah dihadapkan pula pada permasalahan keadilan ekologis. Bahwa, perkembangan ekonomi dan sains berakibat pada upaya perubahan UUPA, hal itu dapat dipahami, namun perubahan tersebut tidaklah berarti membuang ratio legis dan acuh terhadap landasan filosofis dan etis yang disusun oleh pendiri Bangsa. Diperlukan pemikiran konstruktif, khususnya dari para cendekiawan, akademisi, aktivis, dan tentu pelajar. Untuk menjawab tantangan itu, pada buku ini dilakukan pembahasan pada 3 (tiga) objek kajian, yakni konseptualisasi, perkembangan hukum, dan metode penelitian hukum terkait pertanahan. Pada bagian Konseptualisasi hukum dibahas tentang etika politik, asas, dan kaidah serta konsep penguasaan tanah di Indonesia. Pada bagian perkembangan hukum, analisa dilakukan dengan menempatkan hukum sebagai variabel yang terpengaruh oleh nilai sosial lainnya, khususnya politik dan ekonomi, yang pada akhirnya mengerucut pada jawaban atas pertanyaan “siapa dan mendapatkan apa?” dari kebijakan yang dikeluarkan negara di bidang pertanahan. Selanjutnya pada bagian akhir dibahas tentang metode penelitian hukum, dengan tujuan untuk memberikan acuan dan landasan dalam menyusun karya ilmiah sekaligus upaya agar kritik terhadap pembangunan hukum pertanahan dilakukan secara ilmiah dan konstruktif.
- Penulis: Fakhrisya Zalili Sailan; Hana Prisca
- ISBN: 978-623-08-2166-0
- Halaman: 210
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.