Hukum Perizinan Kepariwisataan: Sektor Usaha Pariwisata dalam Pengembangan Pembangunan Berkelanjutan – Dr. H. Mohamad Fasyehhudin, S.H., M.H.

Rp100,000

Stok habis

, Product ID: 46014

Deskripsi

Konsep pembangunan keberlanjutan kepariwisataan merupakan pilar yang dapat memberikan dampak jangka panjang, baik terhadap lingkungan sosial, budaya, hukum serta ekonomi untuk masa kini dan masa datang bagi seluruh masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung. Dalam upaya mengembangkan sustainable tourism ada 4 (empat) pilar yang penting di antaranya pengelolaan berkelanjutan (bisnis pariwisata) ekonomi berkelanjutan (sosio ekonomi) jangka panjang, keberlanjutan budaya (sustainabel culture) yang harus selalu dikembangkan dan dijaga, serta aspek lingkungan (environment sustainability), sebagai sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga  empat pilar tersebut pemerintah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan negara dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Kepariwisataan, secara eksplisit menyebutkan bahwa pariwisata merupakan salah satu urusan pemerintahan pilihan yang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah, selain itu juga pengelolaannya banyak terlibat antara pemerintah dan usaha pariwisata (swasta) dalam penyediaan fasilitas wisata dan fasilitas umum serta pembangunan dan pengembangan pariwisata yang bersifat multidisplin.

Untuk dapat penyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usaha terlebih dahulu kepada pemerintan dan pemerintah daerah, yaitu dengan mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata yang tetapkan oleh pemerintah. Izin digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen yuridis yang berbentuk keputusan tertulis dalam tugas mengatur dan mengurus pemerintah diantaranya adalah perizinan kepariwisataan. izin kepariwisataan sebagai pengendali merupakan fungsi hukum sebagai alat pengendali sosial dapat diterangkan sebagai fungsi hukum untuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum dan apa sanksi atas tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut, dalam hukum administrasi negara sanksi atas penyimpangan izin dapat di cabut.

Buku ini menjelaskan secara konprehansif tentang konsep dan perkembangan ilmu kepariwisataan serta kebijakan pembangunan pariwisata yang berbasis pada  pembangunan berkelanjutan secara global dan nasional, dan juga menjelaskan perkembangan peraturan perundang-undangan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang perizinan usaha pariwisata yang berbasis risiko. Buku ini juga secara sistematis mengulas konsep, teori, asas/prinsip dan norma hukum yang ada dalam undang-undang kepariwisataan melalui pendekatan hukum perizinan.

Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca oleh berbagai pihak, di antaranya, mahasiswa, dosen hukum dan ilmu kepariwisataan, praktisi maupun pengambil kebijakan di bidang kepariwisataan di daerah.

  • Penulis: Dr. H. Mohamad Fasyehhudin, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-1654-3
  • Halaman: 204
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2025

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Perizinan Kepariwisataan: Sektor Usaha Pariwisata dalam Pengembangan Pembangunan Berkelanjutan – Dr. H. Mohamad Fasyehhudin, S.H., M.H.”

Cek Ongkir