Hukum Kepailitan: Kewenangan Jaksa Mewakili Kepentingan Umum dalam Mengajukan Pailit – Dr. Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H.

Rp152,000

Stok habis

, Product ID: 45090

Deskripsi

Keterwakilan umum dalam permohonan pailit tetap kembali merujuk pada UUK PKPU sebagai rujukan general Kejaksaan. Mewakili kepentingan umum sebagai dasar kewenangan Jaksa mengajukan pailit adalah sebuah legal standing (sebagai penerapan asas dominus litis) dalam beracara di ranah keperdataan berdasarkan kewenangan atributif UU. Akan tetapi, perlu diperhatikan terkait kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh instansi lain (seperti OJK, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri BUMN dan Bank Indonesia) dalam UU PPSK yang mewakili kepentingan negara di bidang usaha sektor keuangan.

Secara internal Kejaksaan perlu memberikan batasan jelas objektivitas “kepentingan umum” sebagai standar internal Jaksa mewakili kepentingan umum dalam permohonan pailit. Saran mengubah konsep lingkup “Penegakan Hukum” yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara, tidak hanya sebatas pada kepentingan keperdataan negara atau pemerintah saja (yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara), akan tetapi membuka ruang lingkup tersebut untuk menjangkau kepentingan masyarakat (selaku pihak) guna menjaga dan menjamin hak-hak keperdataan masyarakat umum terlindungi, dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

  • Penulis: Dr. Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-1541-6
  • Halaman: 370
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2025

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Kepailitan: Kewenangan Jaksa Mewakili Kepentingan Umum dalam Mengajukan Pailit – Dr. Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H.”

Cek Ongkir