Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan: Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya di Indonesia – Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, S.H., M.H.

Rp108,000

Stok habis

, Product ID: 43613

Deskripsi

Mengenai Hukum Islam atau Syariah Islam sebagai ketentuan Allah Swt beserta turunan-turunannya ke Assunnah, fikih dan ijtihad (fatwa) dan eksistentsinya serta berbagai metode pendekatan, pengertian dasar akan diuraikan dalam buku ini. Namun pada intinya telah terdeskripsikan dengan akurat bahwa hukum Islam itu lahir secara utuh dan mandiri semata-mata bersumber dari Allah Swt dimediasi oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad. Hal ini menunjukkan dengan terang benderang bahwa Hukum Islam (Al-Qur’an) itu diturunkan (unzila – anzalnahu) dari langit (samawiyah) tidak terbentuk secara sosiologis, evolusi/natural, revolusi, maupun secara positif yang dibentuk oleh penguasa.

Deskrispi profil hukuk Islam yang demikian itu manakala dikorelasikan dengan sebuah teori yang sangat terkenal, yaitu Living Law Theory umumnya diterjemahkan secara langsung sebagai Teori Hukum yang Hidup. Teori ini dikonstruksilkan oleh seorang sosiolog Eugen Erlich (1862-1922) berkebangsaan Austria. Relevan dengan Teori Living Law ini  memunculkan sebuah pertanyaan besar, apakah syariah juga termasuk hukum yang hidup atau living law dalam tatanan kehidupan masyarakat, karena syariah ada,  hidup, dan berkembang serta diterapkan oleh masyarakat, sebuah kegalauan yuridis yang mengundang pengkajian lebih jauh.

Melihat pola pembentukan hukum seperti demikian, amatlah berbeda dengan pola terbentuknya Hukum Islam yang juga ada dan tumbuh dalam masyarakat, akan tetapi syariah itu diturunkan dari langit (samawiyah) sebagai wahyu Allah ke tengah-tengah masyarakat dan alam semesta. Syariah tidak lahir atau terbentuk dari masyarakat tetapi diturunkan dari langat (unzila-anzalnahu) maka sifatnya top down dan tidak melalui penguasa/raja, namun melalu manusia pilihan Allah yaitu Rasulullah Muhammad Saw yang dimediasi oleh Malaikat Jibril, yang berwujud Al-Qur’an secara berangsur selama 23 tahun pada masyarakat Mekkah dan Madinah. Dengan sejumlah indikator proses diturunkannya syariah ini sekaligus menunjukkan secara sahih bahwa syariah itu bukanlah living law seperti yang dimaksudkan dalam teori The Living Law oleh Eugen Erlich.

Titik temu aturan hukum dalam konteks the living law theory dengan syariah Islam yang diturunkan dari langit adalah pada komunitas manusia (masyarakat) dan di alam semesta. Sejumlah kalangan yang ahli Islam memandang syariah itu juga living law lantaran hanya menyaksikan betapa syariah Islam hidup, diterima, didakwahkan, dijadikan pedoman, diaplikasikan dalam beragam amal shalih, sehingga seakan-akan memang ia lahir dan berkembang dalam masyarakat seperti living law. Padahal secara proses, syariah itu tidak berasal dari manusia dan masyarakat tetapi berasal dari Allah Swt, sementara hukum dalam koridor liwing law hukum itu berasal dari manusia dan dibuat oleh manusia dalam suatu masyarakat, berupa nilai, kebiasaan, mistisime, animism, dan dinamisme. Dengan demikian syariah Islam itu lebih relevan disebut sebagai The Swicth On atau hukum yang dihidupkan dalam masyarakat.

  • Penulis: Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-1111-1
  • Halaman: 228
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2024

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan: Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya di Indonesia – Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, S.H., M.H.”

Cek Ongkir