Deskripsi
Hukum senantiasa tumbuh dan bekerja di tengah perubahan masyarakat, dinamika ekonomi dan politik, perkembangan teknologi, serta relasi kekuasaan. Hukum tidak cukup dipahami sebagai kumpulan norma dan peraturan, tetapi juga perlu dikaji melalui institusi, praktik, nilai, dan pengalaman sosial. Buku Hukum dalam Teori-Teori Sosial: Menuju Socio-Legal Studies mengajak pembaca memahami hubungan antara hukum dan masyarakat melalui perspektif teori sosial.
Pembahasan dimulai dari pemikiran Émile Durkheim mengenai solidaritas sosial, Max Weber tentang rasionalisasi dan otoritas legal-rasional, serta Karl Marx mengenai kelas sosial dan kapitalisme. Selanjutnya, buku menguraikan pemikiran Talcott Parsons, Niklas Luhmann, Jürgen Habermas, Pierre Bourdieu, dan Michel Foucault tentang integrasi sosial, sistem hukum, legitimasi, kekuasaan, serta praktik hukum. Kajian juga mencakup Neo-Marxisme, Critical Legal Studies, feminisme hukum, pluralisme hukum, interlegalitas, kesadaran hukum, dan hukum transnasional.
Buku juga membahas konstruksi sosial hukum, rasisme sistemik, interseksionalitas, disabilitas, gender, seksualitas, serta tantangan hukum di era Artificial Intelligence. Berbagai tema tersebut memperlihatkan bahwa hukum dapat membentuk keteraturan sekaligus mereproduksi ketimpangan.
Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, dan praktisi yang ingin memperluas pemahaman tentang hukum secara kritis dan kontekstual. Melalui dialog antara teori hukum dan teori sosial, buku ini memperkenalkan socio-legal studies sebagai pendekatan untuk memahami bagaimana hukum dibentuk, dijalankan, dan dialami dalam kehidupan masyarakat.
- Penulis: Dr. Aga Natalis, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 704
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.