Hukum Acara Peradilan Pajak – Djafar Saidi

Rp108,000

Perkembangan hukum pajak membawa perubahan yang sangat signifikan, baik di bidang keilmuan maupun di bidang anggaran pendapatan dan belanja negara. Di bidang keilmuan, hukum pajak merupakan hukum publik yang berfungsi mengatur hubungan hukum antara wajib pajak dengan pejabat pajak sebagai wakil negara. Sementara di bidang anggaran pendapatan dan belanja negara, hukum pajak memberi peluang bagi negara untuk mengatur pembiayaan kelangsungan pemerintahan yang sumber dari sektor pajak. Hukum pajak memberikan legitimasi untuk meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak.

Hukum acara peradilan pajak merupakan substansi hukum pajak yang digunakan oleh wajib pajak, kuasa hukum wajib pajak, pejabat pajak, dan hakim ketika menghadapi sengketa pajak pada pengadilan pajak dan Mahkamah Agung. Keberadaannya tidak boleh dikesampingkan agar penyelesaian sengketa pajak tetap dalam koridor beracara yang benar dan sah menurut hukum pajak. Walaupun demikian, tak terlupakan kepada Mahasiswa yang sementara belajar ilmu hukum pada perguruan tinggi untuk memahami bagaimana pentingnya hukum acara peradilan pajak dalam kaitan konteks keilmuan. Oleh karena itu, hukum acara peradilan pajak berada pada posisi sebagai pintu gerbang yang memuat kaidah hukum untuk menegakkan hukum pajak materiil dan keadilan.

  • Penulis: Prof. Djafar Saidi
  • ISBN: 9789797695507
  • Halaman: 280
  • Ukuran: 13,5 x 20,5 cm
  • Tahun Terbit: 2013
, Product ID: 6370

Pin It on Pinterest

Share This