Deskripsi
Buku ini mengkaji pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan fokus pada kebijakan dan tantangan yang dihadapi hakim dalam penegakan hukum melalui putusannya. Diawali pembahasan mengenai pentingnya penanganan yang kejam kepada koruptor, seperti penggunaan borgol bagi tahanan korupsi sebagai sanksi sosial untuk menumbuhkan rasa malu yang mulai diterapkan KPK sejak 2019, selain penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan darurat, dengan tujuan memperkuat pencegahan seiring adanya korupsi dalam penanganan bencana alam di Lombok dan Palu. Meskipun keduanya dimaksudkan untuk memberikan peringatan keras kepada pelaku dan masyarakat, kedua langkah tersebut belum terbukti efektif sehingga adaptasi pendekatan yang digunakan dalam pemberantasan komunisme di Indonesia dapat dipertimbangkan diterapkan untuk kebijakan pemberantasan korupsi, yaitu dengan memberi label “jahat” pada koruptor, sekalipun pendekatan ini berisiko menimbulkan persoalan HAM.
Buku ini juga membahas tentang perlunya peraturan yang lebih efektif dalam memberantas korupsi, termasuk kejahatan yang melibatkan korporasi. Meskipun tindak pidana korporasi di Indonesia sudah ada diatur dalam UU Barang-Barang sejak tahun 1951, penanganannya masih terbatas, dengan hukum acara pidana yang belum secara tuntas mengatur cara-cara penanganannya. Salah satu masalah utama adalah korporasi sebagai pelaku korupsi seringkali terhindar dari hukuman karena kekosongan dalam sistem hukum acara pidana. Oleh karena itu, pembaruan dalam regulasi yang mengatur tindak pidana korporasi sangat diperlukan untuk menanggulangi korupsi secara lebih efektif.
Pentingnya pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan juga disorot dalam buku ini karena rawan dikorupsi. Sejak 2021, Kementerian Desa telah memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pengembangan infrastruktur dan pelayanan dasar, namun pengelolaannya rentan terhadap penyalahgunaan. Penulis mengusulkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta peran aktif masyarakat dalam mencegah korupsi di tingkat desa. Dengan pendekatan normatif, buku ini mendorong peningkatan partisipasi publik untuk memperkuat pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) yang menargetkan pemberantasan kemiskinan dan pembangunan yang inklus.
- Penulis: Andreas Eno Tirtakusuma
- ISBN: 978-623-08-1438-9
- Halaman: 176
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.