Deskripsi
Buku dengan judul. “Hak- hak Perempuan Dalam Hukum Keluarga”, merupakan kajian
terhadap posisi perempuan dalam aturan hukum keluarga di Dunia Islam. Adapun aturan dan
materi yang menjadi kajian dalam tulisan ini adalah tentang “Poligami” dan Perceraian”. Poligami
selalu menarik untuk dikaji dan didiskusikan karena bagi kaum perempuan dianggap sesuatu yang
menakutkan dan selalu “dihindari”, sebaliknya sebagian kaum laki-laki poligami dianggap sebagai
“berkah”. Nada sumbang juga dilayangkan oleh kelompok orietalis terkait poligami. Tema lain yang
tidak kalah menarik adalah perceraian. Adanya hak mutlak bagi laki-laki untuk menjatuhkan talak,
dianggap bias gender bagi pemerhati perempuan. Untuk itulah kajian ini diperlukan untuk
menjawab beberapa kegelisahan tersebut. untuk lebih komperhensif, pembahasan dimulai dari
poligami dan peceraian baik dalam Al-Qur’an maupun hadis-hadis, kemudian bagaimana aturan
tersebut diakomodir dalam Hukum Keluarga. Adapun negara yang menjadi objek dalam kajian ini
adalah Negara Turki, SYiria, Somalia, Tunisia, Mesir, dan Indonesia. Dalam mendeskripsikan Negara-negara tersebut, diawali dengan sejarah penyusunan hukum keluarga dilengkapi dengan mazhab
yang dianut oleh masing-masing negara sehingga terlihat keberanjakannya dari konsep tradisional.
Untuk lebih mendalami kajian, maka focus masalah dianalisis dengan teori gender, khususnya relasi
gender untuk mengetahui posisi dan hak-hak perempuan dalam hukum keluarga tersebut, dan
metode pembaruan hukum keluarga digunakan untuk mengetahui proses keberanjakannya dari
konsep fikih.
- Penulis: Dr. Lilik Andaryuni, S.H.I., M.Si.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 188
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.