Deskripsi
Apakah setiap tindak pidana harus selalu berujung di pengadilan?
Buku ini hadir menjawab pertanyaan mendasar tentang peran jaksa dalam menyeimbangkan kepentingan hukum dan kepentingan umum. Dalam sistem hukum yang sering terasa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, diskresi jaksa menjadi kunci untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.
Melalui kajian akademik yang mendalam, buku ini menelusuri konsep diskresi dari akar filosofis dalam tradisi Civil Law dan Common Law, hingga praktiknya di berbagai negara. Perbedaan antara diskresi dalam hukum administrasi dan hukum pidana pun dijelaskan secara jelas.
Asas-asas penting dalam penuntutan—seperti legalitas, oportunitas, lenient policy, dominus litis, dan single prosecution system—turut dikupas tuntas. Sebagai pemilik perkara, jaksa dituntut mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan kemanfaatan demi tercapainya keadilan substantif.
Buku ini juga mengulas secara lengkap penerapan diskresi jaksa di setiap tahap proses peradilan pidana di Indonesia: pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi.
Disusun dari disertasi doktoral penulis, buku ini tidak hanya memperkaya literatur hukum pidana Indonesia, tetapi juga menawarkan pemikiran baru tentang perlunya ruang diskresi bagi jaksa dalam sistem peradilan pidana modern.
Sebuah bacaan penting bagi jaksa, akademisi, mahasiswa, penegak hukum maupun siapa saja yang percaya bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi sarana untuk mewujudkan keadilan.
- Penulis: Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja
- ISBN: 978-623-08-1737-3
- Halaman: 468
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.