Deskripsi
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang terdiri dari Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah, Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank (atau sering disebut Industri Keuangan Non-Bank/IKNB Syariah) mengalami dinamika hukum dari masa ke masa. Munculnya peraturan perundang-undangan terkait eksistensi Prinsip Syariah dalam sistem hukum nasional (Indonesia) pada awalnya didorong dari bawah (bottom-up), yakni dengan munculnya fatwa keharaman bunga bank dan rekomendasi dari ulama melalui forum Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendirikan lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan syariat Islam. Perkembangan progresif dari lembaga-lembaga keuangan syariah global pada akhirnya mendorong Pemerintah/Otoritas secara top-down untuk secara aktif mengatur dan mengawasi LKS melalui perangkat undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, yakni Departemen/Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan sejak tahun 2011 sebagian kewenangan dari lembaga sebelumnya tersebut dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kehadiran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) semakin mempertegas akan adanya peran aktif Pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan tugas yang diembannya untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Buku ini merupakan kilas balik terhadap perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia yang telah dimulai sejak dekade 80-90an hingga diundangkannya omnibus law sektor keuangan, yakni diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) yang didalamnya merubah berbagai ketentuan dalam undang-undang sektor keuangan, termasuk yang berkaitan dengan lembaga keuangan syariah. Pendekatan Sejarah (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatakan peraturan perundang-undangan (statute approach) dalam buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi mahasiswa dan para pengemban hukum yang memiliki minat terhadap aspek hukum dan kelembagaan lembaga keuangan syariah di Indonesia.
- Penulis: Khotibul Umam
- ISBN: 978-623-08-1549-2
- Halaman: 232
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.