Deskripsi
Jaminan fidusia memungkinkan debitor tetap menguasai dan memanfaatkan benda, sementara kreditor memperoleh hak jaminan atas nilai benda tersebut. Konstruksi ini penting bagi pembiayaan, tetapi menimbulkan persoalan ketika hak preferen, titel eksekutorial, penyerahan objek, dan penggunaan daya paksa dipahami sebagai satu kewenangan yang tidak terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian mensyaratkan mekanisme pengadilan apabila cidera janji atau penyerahan sukarela diperselisihkan.
Buku ini menelusuri sejarah fidusia, kedudukannya sebagai jaminan kebendaan, subjek dan objek, pembebanan, pendaftaran, penghapusan, hak para pihak, penyimpangan praktik, serta perubahan eksekusi sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi. Tesis khasnya ialah bahwa hak preferen penerima fidusia tidak hapus secara normatif, tetapi hambatan realisasi dapat menimbulkan degradasi fungsional berupa berkurangnya efektivitas atau kemudahan memperoleh pelunasan.
Melalui analisis peraturan, putusan, doktrin, dan kasus terdokumentasi, buku ini membedakan hukum positif, bukti perkara, hipotesis mekanistik, dan rekomendasi ius constituendum. Pada bagian akhir ditawarkan model dua jalur: penyerahan sukarela untuk perkara kooperatif dan pelaksanaan melalui pengadilan ketika sengketa nyata ada, disertai standar dokumen, pengamanan objek, penjualan, rekonsiliasi hasil, pengaduan, dan pembagian peran lembaga. Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, notaris, advokat, hakim, pembentuk kebijakan, pelaku pembiayaan, penagih, serta masyarakat yang memerlukan pemahaman fidusia yang tegas, seimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis: Restu Arif Hanavi, S.H.,M.H.; Prof.Dr. Agus Riwanto, S.H., S.Ag., M.Ag., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 446
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.