Deskripsi
Praktek penegakan hukum saat ini menelan akumulasi biaya yang sangat tinggi. Penanganan kejahatan baik dari sisi tersangka, terdakwa dan/atau terpidana maupun korban membutuhkan sumber daya dan biaya yang sangat besar, yang hampir semuanya dibebankan kepada negara. Realitas penanganan perkara yang selama ini bertumpu pada penahanan dan pemenjaraan malah menimbulkan masalah baru berupa overcrowding yang menggagalkan pembinaan dan pemasyarakatan sebagai tujuan utama dari pemenjaraan.
Memahami persoalan mendasar terhadap implementasi pidana penjara berikut efek yang ditimbulkannya, maka keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) membawa angin segar dalam rangka memitigasi kompleksitas persoalan pidana penjara. Terlebih pula dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, semakin memperkokoh arah politik dan kebijakan hukum pidana nasional yang bertumpu pada pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif. Bahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mendorong reformasi sistem peradilan pidana, termasuk perubahan paradigma dalam praktik penuntutan yang menekankan bahwa penegakan hukum harus lebih berorientasi pada kemanfaatan dan keadilan sosial.
Melalui KUHP 2023, terdapat perubahan paradigma pemidanaan yang ingin memaksimalkan pidana alternatif terlihat pada ketentuan Pasal 65 KUHP 2023 terkait jenis-jenis pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Sebagaimana penjelasan Pasal 70 KUHP 2023, yang menekankan mengenai kriteria-kriteria sebagai bahan pertimbangan hakim dalam proses penjatuhan pidana dengan tujuan utama untuk meminimalisasi penggunaan pidana penjara.
Buku ini tidak hanya berisi ulasan konseptual dan dasar empiris bagi grand desain Social Service Order pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) namun menegaskan persiapan dan kesiapan Kejaksaan terhadap implementasi Social Service Order baik di pusat maupun Kejaksaan di seluruh Indonesia.
- Penulis: Prof. Dr. Burhanuddin; Prof. Dr.Asep N. Mulyana; Prof. Dr. Reda Manthovan
- ISBN: 978-623-08-1913-1
- Halaman: 232
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.