Deskripsi
Eksistensi asas lex favor reo setelah disahkannya KUHP Baru menjadi salah satu fokus dalam penerapan KUHP Baru sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 juncto Pasal 618 KUHP Baru. Sebenarnya sebelum diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026, asas lex favor reo juga sudah ada dan berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama. Sebagai bagian dari substansi hukum pidana universal, penerapan dan keberadaan asas lex favor reo adalah untuk melindungi hak-hak terdakwa sebagai akibat dari perubahan aturan hukum pidana, mengintegrasikan aspek keadilan dan kepastian hukum, serta berorientasi pada konsepsi peradilan korektif sebagai ciri khas hukum pidana modern.
Implikasi prinsip lex favor reo dalam mengoptimalkan aspek peradilan korektif setelah pengesahan KUHP Baru. Asas lex favor reo yang juga dikenal sebagai asas transitoir merupakan asas yang digunakan dalam masa peralihan untuk menjembatani antara implikasi dan efektivitas suatu peraturan hukum pidana lama dan peraturan hukum pidana yang baru diresmikan. Artinya asas ini merupakan suatu asas yang bersifat peralihan atau jembatan penegakan hukum aturan pidana yang lama dengan hukum pidana yang baru. Asas lex favor reo (transitoir) juga memberikan jaminan bahwa tidak ada orang yang dapat dihukum lebih berat dari ketentuan yang ada.
Pemberlakuan KUHP Baru juga semakin menegaskan orientasi KUHP Baru pada pidana korektif agar pelaku tindak pidana mampu menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya serta tak lupa memperhatikan kepentingan korban tindak pidana. Sementara bagi aparat penegak hukum, diperlukan sensitivitas khusus saat menangani dan mengadili suatu tindak pidana terutama dengan terlebih dahulu mengaplikasikan asas lex favor reo untuk melihat sanksi mana yang lebih menguntungkan terdakwa.
- Penulis: Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.
- ISBN: 978-623-08-2291-9
- Halaman: 266
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.